Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi- Fraksi DPRD Kabupaten Padang Pariaman

Avatar
banner 120x600

Kab.padang pariaman, (PEWARTAINVESTIGASI) Wakil ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Propinsi Sumatra Barat, Aprinaldi yang didampingi Wakil Ketua Risdianto secara resmi dan langsung memimpin rapat paripurna penyampaian jawaban Eksekutif atas pandangan umum fraksi- fraksi DPRD terhadap nota penjelasan Bupati Padang Pariaman tentang rancangan Perda perubahan APBD Padang Pariaman tahun 2023 yang berlangsung di ruangan rapat DPRD, pada Kamis 14/9/2023

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Aprinaldi yang juga dihadiri Wakil Bupati Rahmang, Sekwan DPRD Armeyn Rangkuti, Asisten dengan 7 anggota DPRD yang hadir dari total keseluruhan ada 40 anggota DPRD Padang Pariaman.

Dalam rapat paripurna tersebut, selain penyampaian jawaban Eksekutif yang dibacakan oleh Wakil Bupati Rahmang dihadapan pimpinan dan 7 anggota DPRD serta Forkopimda , menanggapi pandangan umum dari fraksi partai Golkar yang disampaikan oleh Syahrul Dt.Lung, bahwa kami sependapat untuk segera memperhatikan skala prioritas dan kegiatan mendesak dalam rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023, dan untuk belanja yang bersumber dari dana alokasi khusus untuk dilaksanakan secara tepat dan cepat. Dan juga sependapat untuk memperjelas status tanah hak milik kawasan disekitar flyover ke bandara agar ditindaklanjuti.

Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang disampaikan oleh juru bicara Yuliasman, Kami pemerintah daerah ,berterimakasih dan sependapat untuk mendorong OPD pengampu dana alokasi khusus dan dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya untuk mempercepat realisasi pelaksanaannya.

Kami sependapat dengan fraksi PKS untuk memberikan motivasi dan semangat kepada pegawai dalam bekerja dan beraktivitas walaupun dengan kondisi keuangan daerah yang selalu minim.

Hadir dalam kegiatan rapat paripurna tersebut nampak Kepala OPD, kabag juga para Camat. ( NNL ).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!