Pewarta investigasi, baturaja
WAKTU & KEJADIAN :
Pada hari Senin tanggal 16 September 2024 Sekira Pukul 17.00 WIB.
TEMPAT KEJADIAN :
Jalan Padat Karya Perumahan Guru Desa Airpaoh Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
TERSANGKA :
N : MARLINDA Binti Darwin
U : 33 thn
P : Mengurus Rumah Tangga
A : Jalan Padat Karya Perumahan Guru Desa Airpaoh a Kab. OKU.
BARANG BUKTI :* 5 (lima) Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
* 1 (satu) buah Dompet warna Hijau.
* 1 (satu) Unit timbangan digital.
* 2 (dua) bal plastik klip bening.
* 2 (dua) buah skop plastik.
* 1 (satu) unit Hp merk Vivo Y20s warna Biru.
PASAL YANG DIPERSANGKAKAN :
* Pertama pasal 114 ayat (1) Kedua pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
STATUS TSK :Bandar
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari Senin tanggal 16 September 2024 Sekira Pukul 17.00 WIB. Di Jalan Padat Karya Perumahan Guru Desa Airpaoh Kec. Baturaja Timur Kab. OKU SATRESNARKOBA POLRES OKU mengamankan 1 (satu) orang perempuan yang mengaku bernama MARLINDA Bin DARWIN tersangka diamankan pada saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan Anggota yang menyamar (Undercover Buy), lalu dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dibalut kertas tisu warna putih dengan berat bruto 1,51 (satu koma lima satu) gram digenggaman tangan sebelah kanan tersangka.
Kemudian langsung dilakukan penggeledahan dikosan tersangka dan ditemukan lagi 1 (satu) buah dompet warna hijau didalamnya terdapat 3 (tiga) Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dibalut kertas tisu warna putih dengan berat bruto 5,55 (lima koma lima lima) gram didalam lemari dikamar kosan tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.
(Bambang Sutanto, S, pd)









