Bandar Lampung (PI). Desember 2024 – M. Roni, warga Kotabumi, Lampung Utara, kini menghadapi ketidakpastian atas pembelian rumah yang dilakukan sejak tahun 2021. Ia menduga adanya kelalaian dan indikasi penipuan yang melibatkan Notaris PPAT Dilla Meilinda, SH., M.Kn., dan pemilik rumah, Pak Asep.
Menurut kronologi yang disampaikan M. Roni, pembelian rumah di Perumahan Permata Biru dilakukan melalui kesepakatan dengan Pak Asep. Dalam kesepakatan tersebut, Pak Asep menunjuk Notaris Dilla Meilinda untuk mengurus balik nama sertifikat rumah ke pihak pembeli. Namun, hingga Desember 2024, meski pembayaran telah dilunasi sepenuhnya, proses balik nama belum juga rampung.
M. Roni menyatakan dirinya telah berulang kali berusaha menghubungi Notaris Dilla Meilinda untuk meminta kejelasan. Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. “Sudah tiga tahun lebih saya menunggu dan berusaha menghubungi, tapi tidak ada penjelasan yang memuaskan dari pihak notaris,” ungkap M. Roni dengan nada kecewa.
Situasi ini, menurut M. Roni, menimbulkan dugaan kuat adanya unsur penipuan dan kelalaian. Berdasarkan Pasal 378 KUHP, tindakan penipuan yang merugikan orang lain demi keuntungan pribadi dapat diancam dengan hukuman pidana hingga empat tahun penjara. Selain itu, keterlambatan tanpa alasan yang jelas setelah pembayaran penuh dapat dikategorikan sebagai penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
“Ini jelas merugikan saya sebagai pembeli. Semua kewajiban saya sudah dituntaskan, tapi hak saya belum saya terima. Jika hingga akhir tahun ini tidak ada penyelesaian, saya akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegas M. Roni.
Ia menambahkan, langkah hukum akan ditempuh demi memastikan pertanggungjawaban dari pihak Notaris Dilla Meilinda dan Pak Asep. M. Roni juga berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk menindak kasus ini dan mencegah terulangnya kejadian serupa yang merugikan masyarakat luas.
“Kami sebagai konsumen hanya ingin hak kami ditegakkan sesuai peraturan hukum yang berlaku. Masyarakat butuh perlindungan agar tidak ada lagi yang menjadi korban,” pungkasnya.
Dengan adanya permasalahan ini, publik menantikan sikap tanggung jawab dari Notaris Dilla Meilinda dan penanganan tegas dari aparat hukum.
Sumber: M. Roni, S.Sos.