Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Laksanakan Kegiatan MPLS pada Siswa SMPN 2 Sipora

Mentawai, pewarta investigasi.com.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Propinsi Sumatera Barat, secara langsung melaksanakan kegiatan masa pengenalan lingkungan Sekolah ( MPLS) di SMP Negeri 2 Sipora, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tahun Ajaran 2026/2027 dengan menghadirkan Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai sebagai narasumber.

Kegiatan MPLS tersebut mengangkat tema “Integritas di Bumi Sikerei: Anti Korupsi Sejak Dini, Membina Karakter Siswa SMP yang Berintegritas dan Berwawasan Kebangsaan,” pada Rabu 15/7/2026.

Adapun sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Subseksi I Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Geri Samuel Hutagaol, S.H.

materi antara lain:

Pengenalan Kejaksaan Republik Indonesia yang meliputi kedudukan, tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Struktur organisasi Kejaksaan Republik Indonesia serta tugas dan kewenangan Kejaksaan pada Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Bidang Tindak Pidana Khusus;

Pengertian tindak pidana korupsi berdasarkan aspek etimologis dan yuridis sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Jenis-jenis tindak pidana korupsi yang meliputi perbuatan yang merugikan keuangan negara, penyuapan, pemalsuan, penggelapan, penipuan oleh pemborong, gratifikasi, percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat, serta tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi;

Perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia serta pengaturan tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Pengertian anti korupsi sebagai sikap, perilaku, dan tindakan untuk mencegah, menolak, serta melawan segala bentuk penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi maupun kelompok;

Contoh perilaku koruptif di lingkungan sekolah, antara lain penyuapan, gratifikasi, perbuatan curang, penggelapan dana, pungutan liar (pungli), dan benturan kepentingan beserta contoh penerapannya dalam kehidupan di lingkungan sekolah;

Penanaman sembilan nilai integritas yang terdiri atas jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil sebagai landasan pembentukan karakter pelajar;

Upaya pencegahan korupsi di kalangan pelajar melalui pembiasaan hidup jujur, pengelolaan organisasi sekolah secara transparan, disiplin, serta keberanian menolak dan melaporkan setiap bentuk kecurangan di lingkungan sekolah;

Penguatan wawasan kebangsaan dan cinta tanah air sebagai bagian dari pembentukan karakter generasi muda yang berintegritas, bertanggung jawab, serta memiliki rasa nasionalisme.

Kegiatan MPLS berlangsung secara interaktif melalui penyampaian materi, diskusi, dan sesi tanya jawab bersama peserta didik baru

Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan salah satu bentuk sinergi antara Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai dengan institusi pendidikan dalam meningkatkan pemahaman hukum, menanamkan budaya anti korupsi, serta membangun karakter peserta didik yang berintegritas sejak dini.

Penyampaian materi mengenai pendidikan anti korupsi, integritas, dan wawasan kebangsaan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran peserta didik terhadap pentingnya menjunjung tinggi nilai kejujuran, disiplin, tanggung jawab, serta kepatuhan terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari baik di lingkungan sekolah maupun di tengah masyarakat.

Adapun keterlibatan Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai sebagai narasumber dalam kegiatan MPLS merupakan implementasi fungsi Seksi Intelijen di bidang penerangan dan penyuluhan hukum, sekaligus sebagai upaya preventif dalam membentuk generasi muda yang sadar hukum, berintegritas, serta memiliki wawasan kebangsaan dan cinta tanah air.

 

( R.Nas).

error: Content is protected !!
Exit mobile version