Keadilan di Maroko: Kejaksaan Agung Casablanca Lepas Terduga (A.M) demi Pemeriksaan yang Obyektif

Rabat (PI) – Kejaksaan Agung di Pengadilan Pemasyarakatan Casablanca, Maroko, resmi mengumumkan pembebasan seorang individu berinisial AM pada hari Rabu, 15 Juli 2026, waktu setempat. Keputusan ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum meneliti berkas perkara, melanjutkan investigasi mendalam, serta melakukan berbagai penilaian teknis yang diperlukan untuk memastikan keadilan yang obyektif.

Pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa proses hukum terhadap AM berjalan sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku. Setelah penangkapan dilakukan, AM dihadapkan ke kantor Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya. Sepanjang proses tersebut, hak-hak konstitusional dan jaminan hukum yang bersangkutan dipenuhi sepenuhnya, termasuk hak untuk mendapatkan pemeriksaan medis guna memastikan kondisi fisiknya dalam keadaan prima.

Setelah melakukan analisis komprehensif terhadap dokumen-dokumen kasus, Kejaksaan Agung memutuskan untuk membebaskan AM dari tahanan sementara penyidikan tetap berjalan. Selain pembebasan fisik, aparat juga mengembalikan seluruh barang bukti yang sempat disita dari tangan yang bersangkutan, antara lain dua unit komputer, satu buah kandar kilas (USB flash drive), dan sebuah telepon seluler. Kejaksaan menegaskan bahwa langkah hukum lanjutan yang tepat baru akan diambil setelah seluruh rangkaian investigasi teknis diselesaikan secara menyeluruh.

*Kemenangan Hak Asasi dan Kedaulatan Hukum*

Keputusan progresif ini mendapat sambutan hangat dari tingkat internasional. Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma), Wilson Lalengke, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas integritas sistem peradilan Maroko dalam menangani kasus ini. Menurutnya, keputusan Kejaksaan Casablanca adalah bukti nyata dari komitmen Maroko dalam menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan.

“Langkah Kejaksaan Agung Casablanca mengembalikan barang pribadi dan membebaskan AM di tengah investigasi yang masih berjalan adalah preseden yang sangat baik. Ini membuktikan bahwa asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) bukan sekadar slogan di Maroko, melainkan sebuah instrumen hukum yang hidup dan dihormati,” ujar Wilson Lalengke dari Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026, sambil menambahkan bahwa perlakuan adil, pemenuhan hak medis, dan transparansi proses hukum ini patut dicontoh oleh penegak hukum di negara-negara lain, termasuk di Indonesia.

Secara filosofis, penanganan kasus AM di Maroko ini sangat sejalan dengan pemikiran filsuf pencerahan Inggris, John Locke (1632-1794). Dalam teori hukum alamnya (natural law theory), Locke menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak-hak kodrati yang tidak dapat dicabut oleh negara, yaitu hak atas hidup, kebebasan, dan kepemilikan (life, liberty, and property). Tindakan Kejaksaan Agung Casablanca yang mengembalikan komputer dan ponsel AM, yang merupakan representasi dari hak milik pribadi dan privasi, adalah bentuk pengakuan konkret terhadap hak kodrati manusia di hadapan kekuasaan yudisial.

Senada dengan Locke, filsuf hukum modern Ronald Dworkin (1931-2013) dalam tesisnya “Taking Rights Seriously” berpendapat bahwa hak individu adalah “kartu truf” (trump) yang tidak boleh dikorbankan demi efisiensi proses hukum atau kepentingan sepihak negara. Keputusan Kejaksaan Casablanca untuk melepas AM demi melanjutkan penilaian teknis tanpa harus merampas kebebasan fisiknya menunjukkan bahwa peradilan Maroko menaruh perhatian yang serius pada integritas moral hukum itu sendiri. Keadilan sejati tidak dicapai dengan menghukum secepat mungkin, melainkan dengan menguji kebenaran secara saksama tanpa melanggar martabat manusia. (PERSISMA/Red)

error: Content is protected !!
Exit mobile version