Kode Etik

Perilaku Perusahaan Pers PT. PEWARTA GROUP MEDIA NUSANTARA 

1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan pewartainvestigasi.com dan Pewarta investigasi news tv dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.

2. Wartawan pewartainvestigasi.com dan Pewarta investigasi news tv DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.

3. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan pewartainvestigasi.com dan media Steriming Pewarta investigasi news tv atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi pewartainvestigasi.com melalui surat elektronik ke: redaksipewartainvestigasi@gmail.com. atau no tlpn 0813-7950-1927.

4. Setiap berita maupun Steriming tv pewarta investigasi news tv yang terpublikasi adalah kewenangan redaksipewartainvestigasi@gmail.com.

5. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas. sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita,Vidio dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksipewartainvestigasi@gmail.com atau 0813-7950-1927/WhasApp.. Terima kasih.