Tulang Bawang, (PI) Riuh berbondong bondong masyarakat kabupaten tulang bawang sedang melakukan pengambilan bantuan sosial dikantor pos menggala kelurahan Ujung gunung kecamatan menggala kabupaten tulang bawang Jumat tgl (20-12-2024) pukul 11.00 wib.
Dalam pantauan media, proses penyaluran dana bansos diduga ada kecurangan seperti data penerima fiktif dengan cara modus pengambilan/pencairan dana bansos yang dilakukan oleh oknum calo yang bekerja dikantor pos itu sendiri, tanpa melibatkan orang yang mendapatkan bantuan sosial dengan imbalan uang yang sudah disepakati hingga merugikan masyarakat dan merugikan keuangan negara.
Saat dikonpirmasi, salah satu warga yang tidak ingin di sebut identitasnya menerangkan “Ia bang. ini agak aneh pengambilan dana bansosnya, pencairan dana bansos dilakukan oleh pihak petugas kantor pos dengan cara mencairkan sendiri tanpa dihadiri warga penerima bansos. Terang nya.
Ditempat yang sama, saat dikonpirmasi bapak ISKANDAR selaku kepala kantor pos menggala, tidak bisa menjawab. terkait nama penerima bansos yang didalam (KK) Kepala keluarga yaitu, PEBRI YANTINA
Tempat tggl lahir : BAKUNG ILIR 15, 02 THN 1983
Alamat: BAKUNG UDIK
RT/RW : 001/002
Kec : GEDUNG MENENG
KAB : TULANG BAWANG.
Selanjutnya, bapak Iskandar selaku kepala kantor pos kabupaten tulang bawang, membawa awak media ke suatu ruangan dan mencoba memberi kami uang Rp.200.000 ribu rupiah.
“Ini untuk uang rokok kalian” ujarnya
“Untuk ketahui persyaratan pengambilan dana bansos, harus membawa KK asli, KTP asli, membawa undangan, atau Boleh diwakilkan kepada keluarga yang satu (KK) kartu keluarga.Apa bila ada cara lain. Diduga penyaluran atau pengambilan dana bansos telah melanggar aturan”.
Dapat diduga kuat kepala kantor pos telah menyalahgunakan kewenangan nya dalam penyaluran dana bansos guna mengambil keuntungan dari masyarakat yang menerima bansos. Semestinya penyelenggara negara penyalur dana bansos membantu bukan mengambil keuntungan sendiri, dengan cara mengunakan data-data nama penerima bansos yang fiktif,
Kami berharap kepada kepala kantor pos provinsi Lampung dan kantor pos pusat agar dapat evaluasi kinerja kepala kantor pos menggala desa ujung gunung kecamatan menggala kabupaten tulang bawang. yang bernama ISKANDAR. serta kepada (APH) Aparat Penegak Hukum untuk mengaudit atau proses penyaluran dana bantuan sosial yang telah merugikan masyarakat dan keuangan negara.
(Sandra Adiguna)









