Pasal 279 RUU KUHP & Perda Nomor 2 Tahun 2018 Pemilik Hewan Ternak Bisa Didenda 10 Juta Rupiah

Avatar
banner 120x600

Kaur://https//pewartainvestigasi.com – Hewan ternak masuk perkebunan warga bikin pemilik geram. Pasalnya tadi malam hewan ternak berupa sapi bali merusak tanaman warga berupa kebun sawit.(12/05/2025) Dikeluarkan pemilik kebun (13/05/2025) itu artinya hewan ternak tersebut tidak di kurung pemilik sapi.

Beberapa sumber kecewa sama pemilik hewan ternak berupa sapi, salah satunya pemilik kebun sawit JM & SK sangat dirugikan dengan tidak dikurungnya hewan berupa sapi. JM sebut, kita tau bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Kaur melalui Satpol PP sudah pernah kirimkan Surat Edaran yang disampaikan melalui Pemerintah Desa, tetapi itu tidak dipatuhi oleh pemilik hewan ternak tersebut.

Sementara, menurut sumber SK kelahiran seberang yang telah berdomisili di Desa Gunung Megang mengatakan, bila pemilik sapi ini tidak dikurung, bila masuk lagi & merusak tanaman yang ada sekitaran lahan pemilik kebun ancam akan bertindak dengan cara saya sendiri ujar, “SK kepada awak media.

Berpedoman pada Undang – Undang ternak masuk pekarangan orang lain bisa diatur dalam beberapa ketentuan hukum. Pasal 279 RUU KUHP, Misalnya, mengatur tentang denda bagi pemilik ternak yang membiarkan hewan ternaknya berjalan dikebun atau tanah milik orang lain, selain itu, pemilik hewan ternak juga bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh hewan ternaknya, baik hewan itu dibawah pengawasannya maupun tersesat atau terlepas dari pengawasan.

Berikut adalah rincian lebih lanjut.

Pasal 279 RUU KUHP;

Menjelaskan bahwa pemilik ternak yang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami, akan dikenakan denda.

Tanggung jawab pemilik ternak;

Pemilik ternak bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh hewan ternaknya, termasuk jika hewan ternak tersebut tersesat atau terlepas.

Penangkapan hewan;

Hewan yang masuk ke pekarangan rumah tanpa izin juga dapat ditangkap, sesuai dengan pasal 549 ayat 2 KUHP.

Kerusakan tanaman;

Jika ternak merusak tanaman di lahan orang lain, pemilik ternak dapat dikenakan sanksi pidana denda, sesuai dengan pasal 279 RUU KUHP.

Kerugian yang ditimbulkan;

Pemilik ternak harus mengganti kerugian yang ditimbulkan oleh hewan ternaknya, sesuai dengan ketentuan hukum perdata.

Peraturan Daerah;

Beberapa peraturan daerah juga mengatur tentang penanganan ternak yang masuk ke pekarangan orang lain, seperti peraturan daerah nomor 2 tahun 2018.

Dalam revisi KUHP hewan ternak masuk lahan orang didenda 10 juta rupiah. Dalam revisi KUHP tercantum pasal di mana unggas & hewan ternak yang berkeliaran & memasuki lahan orang lain akan dikenakan denda.

Aturan ini tercantum dalam pasal 278-279 revisi KUHP. Dalam pasal 278 berbunyi, “setiap orang yang membiarkan unggas & ternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan denda paling banyak kategori ll,”.

Sementara pasal 279 berbunyi;

1: Setiap orang yang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau tanaman dipidana dengan pidana paling banyak kategori ll.

2: Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara. Dalam kategori ll artinya denda 10 juta rupiah.

Himbauan!! kepada pihak Satpol PP Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu segera turun gunung ke Desa – Desa untuk mengambil tindakan terhadap ternak yang berkeliaran dilahan perkebunan milik warga. Konfirmasi pada pihak – pihak terkait khususnya Satpol PP terus diupayakan.

**””( Samsudin )””**

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!