Way Kanan (PI) Kejari Way Kanan Dody A.J. Sinaga SH.MH meminpin pemusnahan barang bukti tindak pidana umun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( Incracht) di halaman kantor Kejari Way Kanan. Rabu (25/9)
Pemusnahan barang bukti ini merujuk Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 , Tentang Perubahan kedua atas peraturan Jaksa Agung nomor 027/A/JA/2014 , Tentang pedoman pemulihan aset .
Pemusnahan barang ini merupakan hasil dari Kejahatan Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkoba , Perkara Orang Harta Dan Benda, Kamnegtibum dan Tindak Pidana Umum lainnya dengan jumlah total 27 (Dua Puluh) Perkara dari 6 Perkara Narkoba , 20 Perkara Orang Harta Dan Benda, dan 1 perkara TPUL.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti ini pihak Polres Way Kanan di Wakili Kasat Reskrim , Wakil Pengadilan Negeri Way Kanan , Pj BNNK Way Kanan , Kadis Kesehatan , DPC GRANAT dan perwakilan media SMSI serta KWRI.
Kejari Way Kanan Dody A.J. Sinaga SH.MH, dalam sambutannya mengatakan , bahwa dengan acara pemusnahan barang bukti ini dapat meminimalisir tindak pidana narkoba dan tindakan pidana lainnya di Kabupaten Way Kanan sebagai mana himbauan bapak Presiden Republik Indonesia yang menyatakan perang terhadap narkoba.
” Tindak pidana Narkotika di Kabupaten Way Kanan saat ini masih yang tertinggi sehingga banyak barang bukti di musnakan.” Ujarnya.
Terima kasih atas kerja sama dan kehadiran nya dalam acara pemusnahan barang bukti ini , semoga tindak kejahatan di Bumi Ramik Ragom Way Kanan akan terus berkurang
” Tutup Dody A.J. Sinaga SH.MH.
Acar di lanjutkan dengan pemusnahan barang bukti kejahatan dipimpin oleh Kejari Way Kanan dengan cara menotong bahan yang keras , mencelupkan bahan-bahan narkoba ke air yang dicampur dengan Wipoll dan membakar bahan berupa pakaian serta bahan lunak lainnya.
Waykanan, Pewarta investigasi news tv. Kejari Way Kanan Dody Andora Jaya Sinaga, S.H. M.H. memimpin pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( Incracht) di halaman kantor Kejari Way Kanan. Rabu (25-9-2024)
Pemusnahan barang bukti ini merujuk Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 , Tentang Perubahan kedua atas peraturan Jaksa Agung nomor 027/A/JA/2014 , Tentang pedoman pemulihan aset .
Pemusnahan barang ini merupakan hasil dari Pelanggaran Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkoba , Perkara Orang Harta Dan Benda, Kamnegtibum dan Tindak Pidana Umun lainnya dengan jumlah total 27 (Dua Puluh ) Perkara dari 6 Perkara Narkoba , 20 perkara Orang Harta Dan Benda dan 1 perkara TPUL.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti ini pihak Polres Way Kanan di Wakili Kasat Reskrim , Wakil Pengadilan Negeri Way Kanan , PJ, BNNK Way Kanan , Kadis Kesehatan , DPC GRANAT dan media Pewarta Investigasi News Tv, Wartawati Suin Kasihati.
Kejari Way Kanan Dody Andora Jaya Sinaga, S.H., M.H.dalam sambutannya mengatakan , bahwa dengan acara pemusnahan barang bukti ini dapat meminimalisir tindak pidana narkoba dan tindakan pidana lainnya di Kabupaten Way Kanan sebagai mana himbauan bapak Presiden Republik Indonesia yang menyatakan perang terhadap narkoba.
” Tindak pidana Narkotika di Kabupaten Way Kanan saat ini masih yang tertinggi sehingga banyak barang bukti di musnahkan.” Ujarnya.
Terima kasih atas kerja sama dan kehadiran nya dalam acara pemusnahan barang bukti ini , semoga tindak kejahatan di Bumi Ramik Ragom Way Kanan akan terus berkurang” Tutup Dody Andora Jaya Sinaga, S.H., M.H.
Acara di lanjutkan dengan pemusnahan barang bukti kejahatan dipimpin oleh Kejari Way Kanan dengan cara memotong bahan yang keras , mencelupkan bahan-bahan narkoba ke air yang dicampur dengan Wipoll dan membakar bahan berupa pakaian serta bahan lunak lainnya.
(Suin Kasihati)









