DUMAI (PI) Penyakit masyarakat Gelanggang Perjudian (Gelper ) tembak ikan yang menggunakan meja mesin elektronik, beberapa waktu yang lalu sempat tutup beberapa bulan akhirnya sampai saat ini mulai marak kembali di Kota Dumai (19/04/2025)
Dalam pantauan dan pengamatan tim awak media ke beberapa lokasi Gelper ada yang beroperasi secara bebas tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH), antara lain Gelper Time zone Jalan Hasanuddin/jalan ombak, super 21 jalan budi kemulian, Gelper di jalan merdeka dekat Hotel wisata, Luky zone, Gelper Pasar Pulau payung dan dilokasi lainnya.
sepertinya Gelper tersebut ada yang dibeking oleh segelintir orang, yang hanya mendapat sedikit suntikan dana atensi guna melancarkan usaha gelper, sehingga mereka leluasa beroperasi secara bebas tanpa hambatan.
Salah seorang nara sumber masyarakat yang engaan di sebut namanya kepada media ini mengatakan,
“Gelanggang perjudian (Gelper) dengan menggunakan mesin meja elektronik adalah alat atau sarana yang digunakan untuk perjudian, hampir rata rata pada umumnya yang datang ke lokasi gelper sebagai pemain nya orang dewasa dengan mengharap kemenangan, mereka bermain dengan menggunakan koin, lalu dari hasil Koin kemenangan dapat di tukar dengan uang,”ungkap sumber lagi.
Menurut nya, maraknya penyakit masyarakat Gelanggang permainan (Gelper) yang berbau perjudian di Dumai bisa berdampak menimbulkan kerawanan sosial dan meresahkan masyarakat, bagi yang hobi sebagai pemain, bisa kecanduan bermain judi gelper tembak ikan dengan harapan bisa menang, ya kalau menang, kalau kalah, uang dalam kantong bisa terkuras habis pulang dengan tangan hampa, karena penasaran dengan kekalahan akhirnya apa pun caranya untuk bisa mendapatkan modal untuk bisa main judi gelper lagi pasti ia nekat dilakukan oleh si pecandu gelper, yah mesin dilawan ?! begitulah dampak negatif bermain judi, tidak ada yang namanya judi menjanjikan orang bisa menang, bisa kaya yang ada akhirnya kesengsaraan,”ungkap sumber.
Selain itu ajang gelanggang perjudian (gelper) tersebut sepertinya tidak tersentuh hukum dan seolah olah di beri izin oleh pemerintah setempat dan APH sehingga mereka leluasa bebas beroperasi tanpa hambatan.
Padahal beberapa waktu yang lalu pada November tahun 2022 yang silam, pernah mengambil sikap bergerak cepat untuk mengantisipasi maraknya penyakit masyarakat Gelanggang perjudian (Gelper) yang berbau judi itu, yang mana pada masa itu Wali Kota Dumai H.Paisal memimpin langsung rapat koordinasi pembentukan tim satuan tugas (satgas) terpadu Antisipasi maraknya Gelper di Kota Dumai.
Yang pada masa itu rapat koordinasi di hadiri dari beberapa unsur antara lain Forkopimda, berbagai OPD, tokoh agama, dan beberapa masyarakat serta beberapa instansi vertikal tersebut bersepekat untuk mencari langkah penyelesaian dari segala bentuk aktifitas Gelper yang berbau judi yang selama ini sudah meresahkan masyarakat.
Ironisnya kenapa sekarang ini, Gelper marak buka kembali, ada apa gerangan..?
Selain itu instruksi dari Kapolri juga sudah jelas bahwa segala bentuk perjudian harus di berantas.
Merujuk Keputusan Undang undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 303 tentang kriminalisasi judi bagi si pelaku dapat di ancam 10 tahun penjara.
Tindak pidana perjudian merupakan tindakan yang meresahkan masyarakat karena tindakan ini berdampak terhadap kehidupan sosial masyarakat, penjudi bisa mengalami efek kecanduan yang membuatnya tidak dapat lepas untuk terus melakukan perjudian.
Selain itu undang undang yang mengeluarkan kebijakan berupa tindakan legislasi terhadap perjudian dengan mengatur penertiban judi tersebut tertuang melalui undang undang nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, mengatur mengenai larangan pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian, oleh pemerintah pusat, atau pemerintah Daerah dan seterusnya.
Dinilai dalam pengamatan belum terlaksana untuk pemberantasan perjudian di Kota Dumai dan sekitarnya, karena sangat meresahkan masyarakat dan berdampak buruk bagi kehidupan sosial masyarakat, dalam hal ini semua pihak yang terkait harus menanggulangi penyakit masyarakat (pekat) ini.
Dengan harapan awak media dan masyarakat Kota Dumai meminta kepada penegak hukum seperti Kapolres Dumai untuk segera menindak atau menutup adanya Gelanggang Perjudian (Gelper) di Kota Dumai.
Editor : Tim media






