Kotabumi (PI) 19 Juni 2026 – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan adanya “uang pelicin” dalam proses penerimaan peserta didik baru di SMAN 4 Kotabumi menuai perhatian masyarakat dan mendapat respons cepat dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Menanggapi informasi yang beredar tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk praktik pungli maupun kecurangan dalam pelaksanaan SPMB. Untuk memastikan proses penerimaan siswa berjalan sesuai aturan, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung telah membentuk tim investigasi khusus guna melakukan penelusuran terhadap dugaan yang muncul di lapangan.
“Kami sudah membentuk Tim Investigasi SPMB 2026/2027 untuk menindaklanjuti setiap laporan maupun informasi yang masuk dari masyarakat,” ujar Thomas saat dikonfirmasi.
Menurutnya, SPMB merupakan program yang harus dijalankan secara transparan, objektif, akuntabel, dan berkeadilan. Oleh karena itu, seluruh panitia maupun pihak sekolah diwajibkan mematuhi petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Semua proses harus transparan dan akuntabel tanpa adanya pungli. Jika terbukti ada oknum yang bermain atau memanfaatkan proses penerimaan siswa untuk keuntungan pribadi, maka akan kami tindak dengan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Thomas juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses SPMB. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memastikan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru berlangsung jujur dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan calon siswa maupun orang tua.
Ia meminta masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran, baik berupa pungutan liar, manipulasi data, maupun bentuk kecurangan lainnya yang dapat mencederai prinsip keadilan dalam penerimaan siswa baru.
“Jika terdapat panitia atau pihak tertentu yang melakukan kecurangan, segera laporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Semua laporan akan kami tindak lanjuti dan verifikasi,” katanya.
Lebih lanjut, Thomas menjelaskan bahwa setiap peserta maupun panitia yang terbukti melakukan pelanggaran akan tercatat dalam sistem dan dapat dikenakan sanksi, termasuk diskualifikasi apabila terbukti melakukan manipulasi atau tindakan yang bertentangan dengan ketentuan SPMB.
Dinas Pendidikan Provinsi Lampung memastikan akan mengawal seluruh tahapan SPMB 2026/2027 agar berjalan sesuai aturan yang berlaku. Pengawasan juga akan dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga integritas sistem penerimaan peserta didik baru di seluruh wilayah Lampung.
“Seluruh jalur yang tersedia dalam SPMB beserta persyaratannya telah diatur secara jelas dalam juknis SPMB 2026. Kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan tersebut demi terciptanya proses penerimaan siswa yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Thomas Amirico.
Kasus dugaan pungli yang mencuat ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dalam pelaksanaan SPMB, sehingga hak setiap calon peserta didik untuk memperoleh akses pendidikan yang adil dapat terjamin tanpa adanya praktik-praktik yang melanggar aturan.
(Juani Pospera/Red)







