LAMPUNG UTARA (PI) – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya yang berjudul “SPMB SMPN 1 Kotabumi Tak Transparan, Diduga Sarat Titipan? Wardania dan Tri Aji Susanto Harus Bertanggung Jawab”, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di sekolah tersebut kini semakin menuai polemik dan sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat.
Proses seleksi daring (online) melalui tautan resmi SPMB Kabupaten Lampung Utara yang melingkupi empat jalur—Prestasi, Afirmasi, Domisili, dan Mutasi—diduga kuat diwarnai praktik kecurangan, manipulasi, serta ketidaktransparanan sistem.
Menurut keterangan dari sumber tepercaya yang enggan identitasnya dipublikasikan, sejumlah kejanggalan fatal ditemukan di sela-sela momen pengumuman kelulusan di SMPN 1 Kotabumi pada Sabtu (4/7/2026).
”Penerimaan di empat jalur (Prestasi, Afirmasi, Domisili, dan Mutasi) walaupun sistem pendaftarannya secara online, diduga kuat ada ‘main titipan lewat jalur samping’. Yang keterima diduga melalui Wardania, S.E., selaku Plt. Kepala Sekolah dan Pak Tri Aji Susanto, S.Pd., selaku Ketua Panitia SPMB sekolah tersebut,” ungkap sumber kepada awak media.
Kecurigaan wali murid semakin menguat ketika pihak panitia sekolah memilih untuk mengumumkan hasil kelulusan secara manual dengan menempelkan kertas di papan informasi. Di saat yang sama, aplikasi dan situs resmi SPMB mendadak terkunci serta tidak dapat diakses publik pada hari pengumuman.
”Ini ada permainan apa? Mengapa saat pengumuman justru sistem online-nya terkunci?” keluh salah satu wali murid dengan nada bingung dan kecewa.
Dugaan carut-marutnya proses PPDB/SPMB ini langsung memicu reaksi keras dan banjir kritik di media sosial. Berdasarkan pantauan awak media, beberapa akun Facebook blak-blakan membongkar keanehan sistem tahun ini.
Akun Facebook Joni Rorito mengeluhkan hilangnya transparansi pada jalur zonasi:
“Jalur zonasi GK bisa di liat perkembangan situasinya… pendaftaran siswa… tutup… lanjut lang pengumuman penerimaan… kalau sistim dulu begitu pendaftaran online calon siswa masuk… langsung online keposisi penerimaan siswa sesuai dengan alamat domisilinya…” tulisnya.
Kritik senada juga dilontarkan akun Ericca Aprilia:
“smpb thn ini smp emng kacauuuu aplikasi gk transparann,, kilometer gk kebaca pengumuman gk bs liat dr situs 🤪🤪🤪 tiap tahun bkn makin bnr makin blengerr….. main2 semua,” cetus yang bersangkutan.
Komentar tersebut ditanggapi oleh akun Reva Septiana:
“Ericca Aprilia iya betul harusnya ini yg disorot,, tapi kayanya masyarakat banyak gak paham soal ini,, jadi lanjut aja hahahha.”
Ericca kembali membalas untuk mengungkap kejanggalan format pengurutan nama:
“hahahaha,,,, bnr ya mbk tahun ini situs nya gak bener 🤪 krn jarak tdk kebaca tidak ada rengking jarak disitus krn nama sesuai abjad 😀,” tulisnya.
Padahal, pada 22 April 2026 lalu, bertempat di Gedung Korpri Kotabumi, telah dilakukan penandatanganan Pakta Integritas SPMB tingkat TK, SD, dan SMP untuk Tahun Pelajaran 2026/2027. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara, Sukatno, S.H., M.H., dengan komitmen mutlak untuk menjamin penerimaan siswa yang bersih, jujur, dan akuntabel.
Sikap abai sekolah terhadap Pakta Integritas tersebut memicu reaksi keras dari Juaini Adami, seorang aktivis antikorupsi sekaligus Ketua Pospera Kabupaten Lampung Utara. Melalui akun Facebook pribadinya, Juaini memberikan peringatan tegas.
“Masalah dugaan kecurangan PPDB SMP di Lampung Utara dan pungutan pakaian kita ledakkan,” tulis Juaini secara terbuka.
Tidak tinggal diam, Pemuda Pemerhati Kebijakan Pendidikan Lampung Utara, Fikri Rian Saputra, juga mengecam keras indikasi praktik “titip-menitip” yang mencederai keadilan bagi calon siswa di SMPN 1 Kotabumi. Saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp, Fikri mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil langkah konkret.
”Kami meminta APH, dalam hal ini Kejaksaan dan pihak Kepolisian setempat, untuk segera menelisik dugaan titipan murid baru yang sarat dengan permainan uang di SPMB SMPN 1 Kotabumi. Periksa dan panggil Plt. Kepsek Wardania dan Ketua Panitia Tri Aji Susanto. Proses secara hukum agar memberi efek jera,” tegas Fikri.
Hingga berita ini diturunkan, Plt. Kepala SMPN 1 Kotabumi, Wardania, S.E., maupun Ketua Panitia SPMB, Tri Aji Susanto, S.Pd., belum memberikan klarifikasi resmi secara langsung kepada awak media ini untuk memberikan hak jawab terkait tudingan miring yang diarahkan kepada mereka.
Namun, alih-alih mengklarifikasi kepada media yang bersangkutan, Wardania dan Tri Aji Susanto justru mengambil langkah menggunakan hak jawab mereka melalui beberapa media lain.
Langkah ini dinilai keliru dan menyalahi prosedur jurnalistik. Semestinya, berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 10, serta Kode Etik Jurnalistik, Hak Jawab wajib ditayangkan pada media yang pertama kali menerbitkan berita atau yang memuat kekeliruan tersebut, bukan dilempar ke media luar demi melakukan pembelaan sepihak.
(Tim/Red)







