TGR Rp 13 Miliar Baru Kembali Rp 2, 89 Miliar, Waktu Tinggal 12 Hari

Avatar

Bengkulu://https//pewartainvestigasi.com – Hanya menyisakan sekitar dua pekan menuju batas waktu 60 hari yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ), progres penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi ( TGR ) Tahun 2024 di Kabupaten Lebong tampak stagnan & jauh dari harapan. Dari total kewajiban pengembalian kerugian negara Rp 13 miliar, hingga selasa (15/07/2025) siang, nominal yang berhasil masuk ke kas daerah baru mencapai angka Rp 2, 89 miliar. Sementara lebih dari Rp 10 miliar masih belum jelas nasipnya.

Situasi tersebut patut menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kabupaten Lebong. Jika berpedoman pada aturan, pengembalian TGR harus dilakukan maksimal dalam 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) diserahkan oleh BPK RI. Jika dihitung dari penyerahan LHP tanggal 27 Mei 2025 lalu, maka waktu tersisa kini hanya 12 hari. Bila tenggang waktu terlewat, bukan tidak mungkin perkara akan dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum ( APH) untuk ditindaklanjuti secara hukum, baik secara administratif, perdata, maupun pidana.

Minimnya progres pengembalian TGR mengindikasikan ketidakseriusan pihak terkait dalam menyelesaikan tanggungjawabnya. Padahal, angka kerugian yang ditimbulkan tidaklah kecil. Kemandekan ini memperlihatkan gejala klasik lemahnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, di mana temuan audit negara tak kunjung ditindaklanjuti secara konkret hingga mendekati batas akhir waktu yang ditetapkan.

Menanggapi lambannya progres pengembalian TGR di Kabupaten Lebong, Donni Swabuana, ST. M., Si, menghimbau kepada semua pihak yang bertanggungjawab agar segera menyelesaikan kewajiban masing-masing sebelum terlambat. Kata Donni, Pemerintah daerah akan menyurati kembali pihak-pihak terkait, terutama OPD yang belum menunjukkan progres pembayaran. Surat itu diakuinya akan ditandatangani Bupati setelah pulang dari luar daerah.

“Kita akan surati lagi, terutama OPD-OPD yang belum menunjukkan progres. Harapan kita kerugian negara dapat segera dipulihkan agar tidak berdampak buruk bagi pihak di kemudian hari, “tandasnya. (PLS)

 

“( Samsudin )”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!