MUTASI DI LINGKUP PEMDA, STRATEGI MENGUKUR KINERJA PEJABAT

Avatar
banner 120x600

Kaur://https//pewartainvestigasi.com – Bupati Kaur, Gusril Pausi, S.Sos, M.Ap, secara langsung melantik 47 orang pejabat di lingkungan Pemda Kaur dalam mutasi hari Senin, 28 Juli 2025, kemarin. Mutasi kali ini untuk pejabat Eselon III dan Eselon IV, dan daftar pejabat dimaksud dapat dilihat di semua link informasi online, termasuk sejumlah pejabat fungsional. Beberapa waktu sebelumnya, Bupati Gusril Pausi telah mem-PLT-kan pejabat Eselon II, sesuai regulasi yang berlaku dalam sistem pengaturan pejabat aparat sipil negara.

Paling tidak ada DUA hal penting yang perlu dicatat dalam proses mutasi di jajaran Pemerintah Daerah mana pun, termasuk di Kabupaten Kaur.

Pertama; sebagaimana yang disampaikan dalam pidato Bupati Kaur, Gusril Pausi dalam acara tersebut mengatakan, bahwa mutasi dilaksanakan untuk menjawab kebutuhan organisasi pemerintahan, dalam rangka meningkatkan etos kerja untuk menuju Kabupaten Kaur lebih baik.

Penyampaian Bupati Gusril Pausi secara langsung di hadapan para pejabat yang dilantik ini harus dimaknai bahwa, betapa penting acara itu dalam rangka penyampaian pesan seorang Kepala Daerah kepada semua pembantunya yang mendapat posisi jabatan tersebut untuk mewujudkan pelayanan terbaik kepada semua masyarakat.

Acara itu sesungguhnya adalah rutinitas biasa dalam ritme birokrasi pemerintahan. Artinya dapat dilakukan oleh Wakil Bupati, atau pejabat lain yang mendapatkan tugas pendelegasian. Namun mutasi pertama ini Bupati langsung melantik dan berbicara di mimbar, tidak lain hendak menyampaikan pesan penting; bahwa Kabupaten Kaur membutuhkan perubahan motivasi kerja menuju kepada orientasi perbaikan di semua bidang. Gusril menegaskan; “mutasi ini untuk meningkatkan etos kerja menuju Kabupaten kaur lebih baik.”

Kedua; mutasi yang digelar adalah strategi Kepala Daerah untuk memberikan kesempatan kepada semua potensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki Kabupaten Kaur. Istilah “penyegaran” yang populer di masyarakat sebenarnya tidaklah tepat, melainkan adalah pemberian beban baru kepada setiap orang yang mendapatkan posisi itu untuk membuktikan kinerjanya dengan kapasitas yang dimiliki.

Oleh karena jabatan itu adalah amanah, maka Kepala Daerah, dalam hal ini seorang Bupati ingin mengukur kinerja seseorang haruslah menerapkan mekanisme profesional, untuk menguji kompetensi setiap personal birokrasi dalam pemenuhan struktur di semua jabatan. Maka Bupati melakukan mutasi tersebut sebagai instrumen yang sah dalam rangka menguji kemampuan kinerja setiap pejabat itu.

Jadi, kepada semua pejabat yang dilantik pastilah telah memahami dan mengerti semua proses dan mekanisme itu. Ucapan selamat adalah bagian dari acara siremonial yang harus dimaknai lebih mendalam; bahwa amanat yang diberikan haruslah dapat dibuktikan pada kinerja terbaik yang sesungguhnya.

Bupati Kepala Daerah menunggu itu!

“( Samsudin )”

Penulis adalah Ketua Forum Komunitas Peduli Bengkulu (FKPB) Provinsi Bengkulu

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *