UU No 1 Tahun 2022, PP 35 Tahun 2023, Perda No. 1 Tahun 2024, BPKAD Gelar Sosialisasi Genjot PAD Sektor PBJT

Avatar
banner 120x600

Kaur://https//pewartainvestigasi.com – Sebagai upaya untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Barang & Jasa Tertentu rumah makan, hotel & perijinan, Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur melalui Badan pendapatan & Aset Daerah menggelar sosialisasi perijinan, PBJT restoran, Hotel & Penggunaan QRIS, di Aula lantai ll Setda. “(29/07/2025)”

Kegiatan yang diikuti para Para Pelaku Usaha dibidang restoran & Perhotelan tersebut menargetkan peningkatan signifikan PAD pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan UU 1 Tahun 2022, PP 35 Tahun 2023, & Perda Kabupaten Kaur No 1 Tahun 2024.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) Harles Feverman, SE, MM menyampikan bahwa Pemerintah Daerah kini fokus pada optimalisasi pemungutan pajak hotel, pajak restoran, yang selama ini masih memiliki potensi yang belum tergarap maksimal.

“Untuk target PAD dari sektor pajak perhotelan & rumah makan Rp 800 juta. Kini realisasi baru 300 juta atau 30 persen saja,”ucapnya.

Tambah Harles, selain itu BPKAD juga melakukan jemput bola ke pelaku usaha & menggelar sosialisasi aktif terkait kewajiban perpajakan, sistem pelaporan, serta kemudahan pembayaran melalui kanal digital. Langkah ini dinilai mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak & memperkecil kebocoran pendapatan

Dihadapan para pelaku usaha Harles juga menegaskan bahwa Pajak Barang & Jasa Tertentu (PBJT) tidak dibebankan kepada pelaku usaha, melainkan dipungut dari konsumen melalui tagihan yang dibayarkan.

“PBJT itu pada dasarnya adalah pajak yang dibebankan kepada konsumen akhir atas barang atau jasa tertentu. pelaku usaha hanya berperan sebagai pemungut & penyetor pajak tersebut ke Kas Daerah baik secara tunai maupun menggunakan QRIS, “terang Harles.

Ia juga menyamaikan bahwa tujuan diselenggarakannya pemahaman kepada pelaku usaha yang ada di Kabupaten Kaur. Agar senantiasa membayar pajak sesuai dengan aturan yang ada. Dengan sosialisasi yang ada, harapan pelaku usaha bisa memenuhi kewajiban.

Sementara itu, Asiten 1 Bidang Pemerintahan & Kesra yang membua secara langsung acara tersebut kepada sejumlah awak media mengungkapkan bahwa tujuan dilaksanakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku uasah mengenai kewajiban perpajakan serta prosedur perizinan usaha yang sesuai dengan Perda.

“Para pelaku usaha juga punya peran penting & bertanggungjawab dalam mendukung pembangunan Kabupaten Kaur ini bisa dibangun secara gotong royong menggunakan Pajak yang dibayar oleh para wajib pajak” ungkapnya.

Ia berharap dengan PAD sebesar Rp. 59.005.098.806 ditahun 2025 ini bisa tercapai secara maksimal.

 

*”( Samsudin )”*

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *