Jakarta (PI).Ketua KPK, Setyo Budiyanto menegaskan pentingnya percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen strategis pemberantasan korupsi. Hal ini disampaikan dalam Seminar Nasional Doktoral Fakultas Hukum UPH di Tangerang, Kamis (28/8).
Dalam seminar bertema “Dampak Sanksi Perampasan Aset Koruptor Terhadap Penguatan Kinerja KPK” ini, Setyo menekankan bahwa perampasan aset merupakan langkah kunci guna memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Setyo menjelaskan, sejak 2012 KPK telah terlibat penyusunan naskah akademik RUU Perampasan Aset, namun pada tahap lanjutan tahun 2015 dan 2022, tidak lagi dilibatkan.
KPK berharap kegiatan ini mampu melahirkan gagasan segar yang dapat memperkuat regulasi perampasan aset, membangun fondasi hukum, serta menggalang dukungan seluruh elemen masyarakat terhadap upaya penegakan pemberantasan korupsi.(Red)
Sumber KPK






