Kepada Yth.
Menteri Sekretaris Negara
Cq. Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat
Kementerian Sekretaris Negara
Di Jakarta
Lampung Selatan – (Pl) Menindaklanjuti Menteri Sekretaris Negara Cq Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat Kementerian Sekretaris Negara nomor B15/D2/DUMAS/DN.05/06/2025 tanggal 20 Juni 2025. Perihal penyampaian pengaduan saudara Suradi Dkk bersama ini kami sampaikan hal-hak sebagai berikut:
1. DBahwa saudara Suradi telah melaporkan penyampaian pengaduan kepada Ombudsman RI, dan telah ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI beserta kementerian dan lembaga/ lembaga terkait dengan hasil sebagaimana tertuang surat Ketua Ombudsman RI nomor P/2302.LN29/VIII/2024 tanggal 5 Agustus 2024. Perihal tidak lanjut pelaporan atas nama pelapor Suradi Dkk 56 orang terlampir.
2. Bahwa kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional telah menindaklanjuti pada surat poin satu, melalui surat Direktur Jendral pengadaan tanah dan pengembang pertanahan nomor B/..0102./3174/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024 perihal tindak lanjut penyelesaian pelaporan atas nama Suradi Dkk terlampir. Bahwa Ombudsman RI juga telah menindaklanjuti surat laporan saudara Suradi Dkk menerima laporan dengan menyurati menteri kehutanan yang ditembusi kepada kami melalui Ketua Ombudsman RI nomor T/…./…./XII/ 2024 tanggal 15 Desember 2024 perihal tindak lanjut penyelesaian Suradi Dkk terlampir.
Demikian yang dapat kami laporkan sebagaimana telah disampaikan dalam surat ini.
Demikian atas perhatian kami ucapkan terima kasih
Kepala BPN Lampung Selatan Seto
(Suradi)






