Suradi dkk 56 Warga Desa Suka Baru Dusun Buring Yang Lagi Mencari Keadilan

Avatar

Lampung Selatan – (Pl) Karena tanah Suradi dkk 56 warga di gusur di pakai jalan TOL dari tahun 2016 sampai tahun 2025 belum di bayar bayar kepada Suradi DKK. UGR tanah di pake jalan TOL tidak kunjung di bayar bayar ada oknum PUPR PPK TOL lampung semestinya uang tersebut dititipkan sejumlah 20 milyar, kemanakah uang 20 Milyar itu. Kemana, Siapa yang pakai.

Padahal Suradi dkk sudah menang di pengadilan kalianda sampai (MA) Makamah Agung.

“Suradi memohon keadilan sesuai pancasila sila ke 5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.”

Suradi dkk warga indonesia, “Tapi kok tak berlaku pancasila sila ke 5. Apakah hanya untuk simbul saja. Tanah Suradi 56 waga di gusur tak di bayar apakah itu adil nama Nya”

“Menurut suradi dkk tak adil” maka suradi menyampaikan Lewat berita di media ini supaya pemimpin-pemimpin yang ada di lampung selatan melihat mendengar keluhan Suradi dkk.

Tanah di gusur dari tahun 2016, Sampai tahun 2025.

Sengketa lahan tanah masarakatdi kliam masuk tanah kawasan regester 2 pematang taman kata orang BPKH bandar lampung.

Lalu kita gugat di pengadilan Kalianda. Warga 56 menang.

Lawan banding warga menang.

Lawan Kasasi warga menang.

lawan ngajukan (PK) Penijaun Kembali warga menang lagi sudah ingkrah berkekuatan hukum tetap.

Tanah milik Suradi dkk 56 warga di bebankan PUPR, PPK Disuruh bayar tanah Suradi dkk 56 orang seluas tanah 21 hektar, Dengan jumlah uang UGR tanah yang di pakai jalan TOLrp 20 milyar.

“Lagi lagi tim PUPR PPK Lampung tidak konsisten sangat jelas ada Oknum, Uang tidak di konsenasi atau tidak di titip di Pengadilan Negri Kalianda.”

Kuat dugaan “PUPR, PPK TOL Lampung pembohongan publik dan mengambil hak hak warga Desa suka baru dusun buring dari 56 warga,  PUPT PPK TOL lampung kebal hukum. Kalau sudah seperti ini kemanakah lagi Warga mencari keadilan.” Padahal PUPR PPK TOL Lampung melangar MAL Admintrasi. Menurut tim Ombusman RI Lampung dan Ombusman RI diJakarta.”

Menurut UU Dasar 45, UU Nomor 2 Tahun 2012. Untuk kepetingan umum. Pasal 42 ayat 2, ketika senggketa dana di konsennasi atau di titipkan dipengadilan, itu Menurut UUD

Manusia Dimuka hukum memiliki hak yang sama ‘Tapi kok PUPR PPK TOL Lampung, kaya kebal hukum. dia gambil Hak warga 56 warga, uang penganti tanah UGR yang di pakai jalan TOL tidak di titipkan di pengadilan dari tahun 2016 sampai tahun 2025 uang penganti tersebut.”

Dikemanakan Uang Suradi dkk,  PUPR PPK TOL Lampung Harus bertanggung jawab. Kalau Rakyat sudah marah, Panjang urusan nya, kalau hukum di pengadilan tidak di pakai jangan salahkan kalau warga akan turun di jalan menyampaikan pendapat di muka umum yang di lindungi UUD, “pak tolong kami pak.”. Harap Suradi dkk.

 

(Suradi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!