Kab.padang pariaman, pewarta investigasi.com. Balai Penyuluh Pertanian, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Propinsi Sumatera Barat, yang tanahnya milik pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dengan luas luas 9 hektar tersebut, ada yang dijadikan sawah, kantor Walinagari III Koto Aur Malintang Utara dan lahan sawit diperkirakan luasnya 5 hektar yang hingga kini belum menemukan titik temu tentang pembagian dari hasil buah hasil.
Menurut, Syafruddin Wakil Ketua LSM Tamperak Sumbar, keberadaan lahan sawit di lokasi BPP tersebut, sudah hampir 15 tahun lebih dan sudah menghasilkan.Namun dalam pembagian dari hasil buah sawit yang dikelola oleh oknum seseorang hingga detik ini tidak jelas, berapa pemasukan dan berapa Pengeluaran. Dan anehnya lagi diduga belum memberikan kontribusi nyata bagi pemasukan kas daerah, pada Jumat 12/ 9/2025 di Sekretariat LSM Tamperak Sumbar, Padang Baru, Lubuk Basung,Kabupaten Agam.
Dan kepada pihak Pemerintah daerah Kabupaten Padang Pariaman, Wakil Ketua LSM Tamperak Sumbar, Syafruddin, menegaskan kembali hendaknya permasalahan ini jangan sampai berlarut- larut dan tentunya diselesaikan secara tepat dan cepat. Kepada pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan,Kabupaten Padang Pariaman,harus jeli dan transparan terkait hasil dari buah sawit dan sawah.
Tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan seberat apapun, jika masih ada niat untuk duduk bersama demi untuk kemajuan daerah, utamanya sekali hasil buah sawit untuk pemasukan kas daerah
Sementara itu beberapa lalu diruang kerjanya, IKK Parit Malintang, Wabup Rahmat Hidayat ketika dikonfirmasi terkait adanya lahan sawit di BPP, ia mengaku belum mengetahui juga belum ada laporan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Namun begitu, Wabup Rahmat Hidayat berjanji akan berupaya berkoordinasi dengan Bupati Padang Pariaman, Dr.Jhon Kenedy Azis.
(Nas).






