Diduga Kepsek SMPN 7 Dumai Alergi Dengan Wartawan Dan Perintahkan Anggotanya Untuk Membohongi Tamu Wartawan

Avatar
banner 120x600

Dumai (Pl) – Sejak pergantian Kepala Sekolah SMPN 7 Dumai yang baru yang saat di ini sudah difinitif dijabat oleh Fitri Hayati, yang mana semua program pendidikan di sekolah tersebut secara estafet dilanjutkan olehnya.

Secara keseluruhan di sekolah tersebut Fitri hayatilah yang dipercaya oleh Dinas Pendidikan sebagai pemimpin  maka dari itu tidak menutup kemungkinan bawahannya mematuhi atas perintahnya, salah satunya yang sangat ganjil dan tak pantas dilakukan oleh kepala sekolah Fitri Hayati yaitu ketika ada tamu dari wartawan yang datang ke sekolah dengan maksud ingin konfirmasi seputar kegiatan pendidikan di Sekolah tersebut dan ingin menyampaikan untuk melanjutkan kerja sama pemberitaan atau  ( bermitra ), malah kedatangan wartawan untuk menemui kepala sekolah selalu tidak bisa ditemui, malah ia perintahkan oknum guru atau bawahannya untuk menemui tamu wartawan dengan mengatakan, kepala sekolah sibuk, keluar rapat, ibu ada tamu, ibu lagi zoom dan ibu tidak bisa diganggu, begitulah ucapan yang di sampaikan setiap kali wartawan datang ke sekolah, hal ini sudah sekian kali tamu wartawan datang ke sekolah tetap saja wartawan mendapat perlakuan yang sama, kepala sekolah tidak bisa di jumpai wartawan ada apa gerangan?

Sepertinya ada yang ditutup tutupi yang tidak boleh wartawan tahu sehingga wartawan tidak bisa menemuinya ada apa gerangan..?

Melihat sikap dan cara kepala SMPN 7 Dumai Fitri Hayati tersebut di atas terhadap tamu wartawan di nilai mencerminkan tidak menghargai tamu dari wartawan dan diduga Kepsek SMPN 7 Dumai Alergi Dengan wartawan dan enggan untuk di jumpai.

Padahal pada prinsipnya tugas pokok profesi wartawan itu adalah pengawal Demokrasi berbangsa dan bernegara sebagai sosial kontrol dalam mencari berita, informasi, konfirmasi dimana saja berada kepada nara  sumber dan dituangkan melalui media cetak maupun media on line, yang dipayungi oleh undang undang pokok Pers No.40 tahun 1999 dan sesuai dengan kaidah Kode etik jurnalistik.

Undang pokok pers no.40 tahun 1999 Pada pasal 18 ayat 1 menjelaskan,”barang siapa menghalang halangi tugas pers atau wartawan maka ia bisa dijerat dipenjara atau didenda 500 juta.

Inilah yang harus dipahami oleh setiap individu apa lagi ia selaku seorang kepala sekolah atau guru dunia pendidikan, karena dunia pendidikan dan pers itu sangat erat hubungan dan beriringan sesuai dengan perkembangan zaman.

Selaku kepala sekolah di dunia pendidikan tidak lah pantas ia perlakukan wartawan seperti tersebut di atas, dinilai ia tidak mencerminkan karakter yang baik, apalagi kepada setiap tamu seperti tamu wartawan, karena wartawan bukanlah suatu momok yang menakutkan, wartawan adalah mitra kerja baik sipil maupun swasta dan masyarakat luas.

 

Reporter : Tim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!