Tanjung Mutiara, Pewarta Investigasi.Com. Seorang warga bernama Oktinal Efendi atau panggilan Inang yang mempunyai tanaman buah kelapa sawit di Dusun Antokan, Jorong Muaro Putuih, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam,Propinsi Sumatera Barat, menuntut ganti rugi atas puluhan batang sawit miliknya yang ditumbangkan tanpa pemberitahuan.
Warga bernama Inang (40) itu mengaku telah tinggal dan mengelola lahan di kawasan tersebut selama 25 tahun, dengan masa pengelolaan sawit sekitar 15 tahun terakhir.
Ia sangat terkejut saat mengetahui sebagian besar pohon sawit miliknya sudah ditumbangkan okeh alat berat tanpa sepengetahuan dirinya.
“Saya kaget, tiba-tiba saja sawit saya sudah ditumbangkan. Tidak ada pemberitahuan sama sekali dari pihak manapun,” ujar Inang saat ditemui di kediamannya, pada Selasa 4/11/2025 di lokasi sawit miliknya, Dusun Antokan.
Menurut Inang, ada 53 batang sawit dari total 103 batang yang sudah tumbang. Biasanya, dari kebun itu ia bisa menghasilkan panen sekitar 1,2 ton tandan buah segar setiap kali panen.
“Sawit itu saya tanam sendiri di lahan sekitar satu hektare. Selama ini tidak pernah ada yang melarang atau mengaku itu tanah perusahaan. Saya baru tahu dua hari ini kalau katanya lahan itu masuk ke HGU perusahaan sawit,” jelasnya.
Inang mengaku tidak mengetahui bahwa lahan tersebut termasuk dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit yang beroperasi di daerah itu.
Ia berharap perusahaan yang menumbangkan tanamannya bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi yang layak.
“Saya cuma minta keadilan. Kalau memang tanah itu milik perusahaan, setidaknya sawit yang saya tanam dan rawat bertahun-tahun diganti rugi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dusun Antokan, Amran Joni, membenarkan bahwa lahan tersebut telah lama dikelola oleh Inang.
“Setahu saya, lahan itu memang sudah 15 tahun dikelola oleh Inang. Ia menanam dan merawat sawit di sana tanpa gangguan,” ujar kepala Dusun Antokan ini.
Amran Joni menyayangkan tindakan sepihak perusahaan yang menumbangkan tanaman warga tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
“Sebagai kepala dusun, saya sedih melihat kejadian ini. Seharusnya ada komunikasi yang baik dulu sebelum tindakan dilakukan. Kami di dusun akan mendukung apapun keputusan yang terbaik nanti untuk masyarakat,” ujarnya.
Upaya konfirmasi ke pihak perusahaan yang sebelumnya dikenal dengan PT Mutiara Agam yang kini dikabarkan telah beralih menjadi PT Damai Sejahtera, belum membuahkan hasil.
Namun, pihak perusahaan melalui Kepala PAM, Rahmat, menyebutkan bahwa keluhan warga sudah diterima.
“Protes dari warga sudah kami tampung. Kalau soal ganti rugi, saya sendiri belum tahu pasti. Namun saya sarankan warga yang merasa dirugikan membuat surat resmi dan melampirkan bukti kepemilikan atau pengelolaan sawitnya ke perusahaan,” ujar Rahmat.
Sementara itu ditempat terpisah Wakil Ketua LSM Tamperak Propinsi Sumatera Barat, Syafruddin, menyebutkan tindakan sepihak dari operator ekskavator yang menumbangkan 53 batang kelapa sawit yang telah berbuah dan mendatangkan hasil dari pemilik yang bernama Inang yang diduga lahan milik HGU PT Mutiara Agam, meminta kepada pihak perusahaan harus bertanggung jawab, untuk mengganti rugi.
Karena sawit yang dia tanam 20 tahun lalu, merupakan perjuangan gigihnya membersihkan lahan dari hutan belantara menjadi lahan yang terang dan bisa dimanfaatkan.
” Atas nama lembaga swadaya masyarakat, kami hanya minta keadilan. Sudah puluhan tahun warga bernama Inang berkebun sawit, kok kini dengan gampangnya menumbangkan sawit yang telah berbuah.Berilah ganti rugi tanamannya sesuai dengan ketentuan, ” ujar Wakil Ketua LSM Tamperak.
( Nas ).






