Lampung Selatan (Pl) – Adalah dasar Hukum gugatan bahwa tanah yg di pakai desa agom adalah tanah usin masaka berdasarkan surat izin buka hutan 1974 yg di keluarkan oleh kepala Negri kalianda cap dan di tanda tangani kepala Negri Zahidin….
Selama di pakai oleh desa tanah tersebut tdk ada sehelai surat baik dari warga atau pemerintah….
Pada tahun 2020 tanah seluas 15.000.M di buatkan lah oleh desa dan kepala desa Hibah dari orang 11 orang yg sdh meninggal Dunia sejak lama, lalu di karang oleh oknum Hibah 11 orang yg sdh meninggal dunia dan Hibahnya di wakilkan kepada Usin masaka yg usianya sdh 90 tahun…..
Kemudian pihak keluarga / ahli waris usin masaka mencari surat Hibah yg mengatasnamakan 11 org yg sdh meninggal dunia sejak lama…..di dapatlah thn 2023,,, secara langsung Usin masaka membatalkan Hibah tersebut dan sdh di tanda tangani di atas matrai 10.000. Dan juga yakub sebagai penerima kuasa sdh tanda tangan dlm pembatalan tersebut….
Sidang hari ini Senin. 30 maret 2026 di PN kla. Kami Kuasa Hukum dan Kantor Hukum Syaifulloh & Rekan dan Tim. 1. SYAIFULLOH.SH.MSI, 2. YELLY BASUKI SH.MSI . 3. HENDRIYAWAN.SH…Menghadirkan saksi Ahli dari Perguruan Universitas Saburai Bandar Lampung sdr. Dr.ZAINURI.SH.MH,
Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli ketika di tanya pengacara Penggugat Syaifulloh.SH.MSi. kaitan Hibah bhw apa bila pihak pemberi hibah sdh tanda tangan pembatalan secara tertulis di atas matrai maka hibahnya batal….
(Suradi)







