Diduga Punya Bekingan Kuat,Pasar Malam Taman Asri Tetap Dibuka, Pengelola Abaikan SE Bupati

Avatar

BARADATU, pewarta investigasi – Aktivitas Pasar Malam Taman Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, diduga tetap beroperasi meski telah ada Surat Edaran SE Bupati Way Kanan yang melarang kegiatan hiburan malam. Kondisi ini memicu sorotan dan keluhan dari masyarakat serta aktivis.

Candra Mecha, Sekretaris Gempar Peduli Rakyat Indonesia GPRI Way Kanan, menilai pengelola pasar malam tidak mengindahkan edaran bupati.

“Menurut kami, pengelola diduga membangkang demi meraup keuntungan semata dan tidak mengindahkan edaran Bupati. Kami menduga pengelola di-backing oknum tertentu sehingga merasa bisa tetap menggelar pasar malam tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan,” ujar Candra kepada pewarta investigasi , Rabu 10 Juni 2026.

Ia menambahkan, dibukanya pasar malam di tengah larangan berpotensi menimbulkan dampak sosial. “Rumah banyak yang kosong ditinggal ke pasar malam dan ini memicu potensi tindakan kejahatan,” katanya.

*Warga Keluhkan Dampak Sosial*

Sejumlah warga Baradatu juga mengeluhkan aktivitas pasar malam yang berlangsung hingga larut malam. Mereka khawatir dengan keamanan lingkungan saat banyak rumah ditinggal kosong.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum mendapatkan keterangan resmi dari pengelola Pasar Malam Taman Asri terkait dugaan pengabaian SE Bupati.

*Satpol PP Berwenang Tertibkan*

Sesuai arahan Kepala DPM-PTSP Way Kanan sebelumnya, penertiban usaha yang melanggar Perda/SE Bupati menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah.

Redaksi Jurnallampung.com telah berupaya mengonfirmasi kepada pengelola Pasar Malam Taman Asri dan Satpol PP Way Kanan. Hingga berita tayang, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.

Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pengelola Pasar Malam Taman Asri, Pemerintah Kabupaten Way Kanan, dan Satpol PP untuk menyampaikan klarifikasi, bukti izin, atau langkah yang sudah dilakukan.

(JL 1)

 

(Su’in)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *