DPRD dan Pemkab Agam Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Avatar

Kab.Agam, pewarta investigasi.com.DPRD Kabupaten Agam bersama Pemerintah Daerah resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam,pada Rabu 1/7/2026 di aula utama Kantor DPRD Agam, Padang Baru, Lubuk Basung , Kabupaten Agam, Propinsi Sumatera Barat.

Persetujuan tersebut merupakan hasil dari rangkaian pembahasan yang telah dilakukan DPRD bersama pemerintah daerah secara cermat dan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, Sekretaris DPRD Ekko Espito, S.STP, MA menyampaikan laporan nota persetujuan antara Pimpinan DPRD dengan Bupati Agam tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025.

Kemudian, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi. Seluruh fraksi menyatakan dapat menerima Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Agam H. Ilham, Lc, MA didampingi Wakil Ketua Henrizal dan Muhammad Risman serta dihadiri Bupati Agam Benni Warlis, anggota DPRD, Sekretaris Daerah M. Lutfi, unsur Forkopimda, kepala OPD, dan para undangan lainnya.

Sebelum dimulai Rapat Paripurna sempat diskor dua kali oleh pimpinan Rapat H.Ilham, karena Rapat tidak memenuhi 2/3 anggota DPRD yang hadir. Namun tepat jam 11.00 wib Rapat Paripurna dilanjutkan dan sah dengan yang hadir 30 anggota DPRD dari total 45 anggota DPRD Agam.

Ketua DPRD Kabupaten Agam H. Ilham, Lc, MA, menyampaikan pengesahan Ranperda menjadi Perda merupakan wujud komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran guna mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“DPRD berharap berbagai rekomendasi yang telah disampaikan selama proses pembahasan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan program, kualitas pelayanan publik, serta optimalisasi pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Agam, Benni Warlis, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama, sinergi, dan pembahasan yang berlangsung konstruktif hingga Ranperda dapat disahkan menjadi Perda.

Dengan ditetapkannya Perda tersebut, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Setelah ini kita akan ajukan kepada Gubernur untuk dievaluasi ini akan kita terima kembali 15 hari dan segera ditindaklanjuti setelah 7 hari laporan evaluasi gubernur keluar,” kata Bupati Benni Warlis

 

(nas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *