Korban Oknum Koramil dan Dugaan Kesewenang-wenangan Petugas Subdenpom Painan

Avatar

PAINAN, PESISIR SELATAN (PI)– Sebuah peristiwa hukum yang melibatkan warga sipil dan oknum aparat militer terjadi di wilayah Muaro Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Seorang warga sipil pemilik lahan perkebunan, almarhum Iltaniardi (58), meninggal dunia di Pos Penjagaan Subdenpom Painan setelah mengalami kondisi kritis ketika berada di lokasi tersebut.

Rilis berita ini merupakan informasi awal terkait langkah advokasi hukum yang dilakukan pihak keluarga untuk mendapatkan kejelasan dan pertanggungjawaban hukum atas peristiwa tersebut. Langkah hukum tersebut ditangani Adv. Alfan Sari, S.H., M.H., M.M., selaku kuasa hukum sekaligus perwakilan keluarga korban.

Pihak keluarga menyatakan bahwa proses hukum akan ditempuh melalui mekanisme yang berlaku dengan meminta perhatian dari jajaran TNI, Polisi Militer, pemerintah daerah, serta institusi terkait lainnya.

Kronologi Peristiwa

Kasus ini bermula dari adanya klaim sepihak terhadap lahan perkebunan yang menurut pihak keluarga berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) milik korban. Klaim tersebut disebut melibatkan seorang anggota Koramil Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, berpangkat Sertu bernama Arisnel.

Saat dikonfirmasi oleh perwakilan keluarga, Sertu Arisnel disebut belum menunjukkan dokumen yang dapat membuktikan kepemilikan atas lahan tersebut.

Persoalan kemudian memanas setelah lahan perkebunan milik korban diduga dibakar hingga menghanguskan sejumlah tanaman produktif, termasuk pohon jengkol. Pihak keluarga menyebut peristiwa tersebut menimbulkan kerugian materiil.

Atas kejadian tersebut, almarhum Iltaniardi bersama istrinya, Ibu Wirda (53), serta seorang tetangga bernama Indra, mendatangi Pos Subdenpom Painan untuk melaporkan dugaan pembakaran lahan.

Menurut pihak keluarga, petugas piket kemudian mendatangkan Sertu Arisnel ke lokasi ketika laporan sedang disampaikan. Pihak keluarga menilai langkah tersebut memicu pertemuan langsung antara pelapor dan pihak yang dilaporkan sebelum persoalan ditangani melalui mekanisme pemeriksaan yang semestinya.

Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan keluarga, terjadi situasi tegang yang membuat kondisi psikologis korban semakin tertekan. Tidak lama kemudian, kondisi fisik Iltaniardi disebut menurun hingga mengalami kejang-kejang.

Pada saat kondisi korban kritis, Ibu Wirda menghubungi kakak kandung almarhum, AKBP (Purn.) Arion, yang saat itu berada di Sekretariat DPD PEPABRI Sumatera Utara.

Menurut pihak keluarga, percakapan melalui sambungan telepon tersebut juga terdengar oleh Ketua DPD PEPABRI Sumatera Utara, Mayjen TNI (Purn.) Achmad Daniel Chardin, yang merupakan mantan Pangdam I/Bukit Barisan.

Keluarga menyebut bahwa setelah mengetahui kondisi korban, dilakukan koordinasi dengan jajaran TNI di Sumatera Barat. Namun, korban akhirnya meninggal dunia di lokasi.

Pihak keluarga mempertanyakan tindakan petugas dalam memberikan pertolongan pertama dan proses evakuasi medis terhadap korban ketika mengalami kondisi darurat.

Dalam perkembangan berikutnya, pihak keluarga juga menyampaikan bahwa saksi Indra, yang sebelumnya berada bersama korban saat mendatangi Pos Subdenpom Painan, belakangan disebut menghilang dan sulit ditemukan. Keluarga juga menduga terdapat kedekatan antara Indra dengan Sertu Arisnel selaku pihak yang dilaporkan. Namun, dugaan mengenai hubungan tersebut masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Pernyataan Kuasa Hukum

Adv. Alfan Sari, S.H., M.H., M.M., selaku kuasa hukum keluarga korban, menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak hanya berkaitan dengan sengketa lahan, tetapi juga perlu diperiksa dari aspek pelayanan terhadap warga sipil yang datang untuk menyampaikan laporan.

“Tragedi di Pos Subdenpom Painan ini bukan sekadar persoalan sengketa lahan biasa. Kami mempertanyakan bagaimana prosedur penanganan terhadap pelapor sipil dijalankan, termasuk ketika korban mengalami kondisi darurat di lokasi.”

Menurut Alfan, seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan sehingga tidak menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hukum harus berlaku bagi siapa pun,” ujarnya.

Konstruksi Hukum yang Disiapkan

Tim hukum keluarga menyatakan telah menyiapkan sejumlah langkah hukum berdasarkan ketentuan hukum pidana yang dinilai relevan dengan perkara tersebut.

Terhadap Sertu Arisnel, tim hukum mempertimbangkan penerapan ketentuan dalam KUHPM maupun KUHP apabila hasil penyelidikan dan penyidikan nantinya menemukan unsur pidana terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun pembakaran lahan.

Sementara terhadap petugas piket Subdenpom, tim hukum juga mempertimbangkan ketentuan pidana terkait dugaan kelalaian atau pembiaran apabila nantinya terdapat bukti yang menunjukkan adanya kewajiban hukum untuk memberikan pertolongan dan kelalaian tersebut memiliki hubungan dengan meninggalnya korban.

Mengenai penerapan pasal-pasal tersebut, kuasa hukum meminta agar penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk mengumpulkan keterangan saksi, dokumen kepemilikan lahan, bukti kerusakan, rekaman komunikasi, serta dokumen medis korban.

Tim hukum juga menyatakan akan meminta penyidik mempertimbangkan langkah penahanan terhadap pihak yang memenuhi persyaratan hukum, termasuk berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Langkah Hukum Selanjutnya

Sebagai bagian dari penanganan perkara, kuasa hukum keluarga menyiapkan sejumlah langkah, antara lain:

1. Meminta pemeriksaan pada tingkat yang lebih tinggi, apabila dinilai diperlukan untuk menjamin objektivitas dan independensi proses penyidikan.

2. Meminta pemeriksaan medis dan forensik, guna mengetahui penyebab kematian korban serta memastikan kondisi medis korban sebelum dan saat berada di Pos Subdenpom Painan.

3. Mengajukan permohonan perlindungan saksi, apabila terdapat alasan dan persyaratan hukum yang terpenuhi, khususnya bagi saksi yang dianggap membutuhkan perlindungan selama proses hukum.

4. Menuntut kerugian materiil, termasuk kerugian akibat dugaan pembakaran dan kerusakan tanaman produktif di lahan milik korban, melalui mekanisme hukum yang tersedia.

5. Meminta penelusuran terhadap keberadaan dan keterangan saksi Indra, termasuk mengklarifikasi informasi mengenai dugaan kedekatannya dengan Sertu Arisnel, guna memastikan apakah terdapat informasi penting yang dapat membantu mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.

Pihak keluarga berharap seluruh proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Mereka juga meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada penyelesaian internal, tetapi diperiksa secara menyeluruh apabila terdapat dugaan tindak pidana.

Kasus ini selanjutnya diharapkan dapat menjadi perhatian bagi seluruh pihak terkait, khususnya dalam memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum dan pelayanan yang sesuai prosedur ketika menyampaikan laporan. (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!