WAY KANAN (Pl) — Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro membuka penjualan secara lelang terhadap sejumlah Barang Milik Daerah (BMD). Sebanyak 32 objek lelang ditawarkan kepada masyarakat melalui mekanisme **E-Auction dengan sistem open bidding**.
Pelaksanaan lelang tersebut berdasarkan Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor JL-1029/1/KNL.0503/2026 tertanggal 17 September 2026 dari KPKNL Metro. Objek yang dilelang terdiri atas kendaraan bermotor dalam kondisi rusak serta berbagai paket scrap atau besi tua dari barang inventaris sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Sejumlah kendaraan yang masuk daftar lelang antara lain Mitsubishi L300, Toyota Kijang, Isuzu, Toyota Hilux, kendaraan mini bus, bus penumpang, ambulans hingga kendaraan double cabin.
Untuk kendaraan, harga limit yang ditetapkan bervariasi. Salah satu objek berupa bus penumpang 30 orang Toyota Hino, tahun 2014, tercatat memiliki harga limit **Rp20.228.000** dengan uang jaminan **Rp8.091.200**. Sementara kendaraan lainnya ditawarkan dengan harga limit mulai dari beberapa juta rupiah, tergantung jenis dan kondisi masing-masing.
Selain kendaraan, Pemkab Way Kanan juga menawarkan sejumlah paket scrap atau limbah padat barang inventaris kantor. Paket tersebut antara lain berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Sekretariat Daerah, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Harga limit paket scrap tersebut cukup beragam. Paket scrap dari Sekretariat Daerah, misalnya, memiliki harga limit **Rp21.332.000** dengan uang jaminan Rp8.532.800. Sementara paket scrap dari Dinas Sosial tercatat memiliki harga limit paling rendah, yakni **Rp89.000**, dengan uang jaminan Rp35.600.
### Penawaran Berakhir 25 September
Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa penawaran lelang telah dapat dilakukan sejak pengumuman lelang diterbitkan dan akan berakhir pada **Jumat, 25 September 2026 pukul 13.15 WIB**, berdasarkan waktu server E-Auction.
Penawaran dilakukan tanpa kehadiran peserta melalui sistem **Open Bidding** pada portal lelang pemerintah. Peserta diwajibkan melakukan pendaftaran dengan mengisi serta mengunggah dokumen berupa KTP, NPWP dan rekening tabungan. Setelah proses pendaftaran dinyatakan valid, peserta akan memperoleh nomor Virtual Account untuk pembayaran uang jaminan.
Uang jaminan wajib disetorkan sesuai nominal yang tercantum dalam pengumuman dan harus sudah efektif paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Bagi peserta yang ditetapkan sebagai pemenang, pelunasan harga pokok lelang beserta bea lelang pembeli sebesar **2 persen** wajib dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, status pemenang dapat dibatalkan dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
### Peserta Diminta Melihat Kondisi Barang
Pemkab Way Kanan menegaskan bahwa seluruh objek lelang dijual dalam kondisi **apa adanya**. Karena itu, peserta dianjurkan melihat secara langsung kondisi barang sebelum mengikuti proses penawaran.
Objek lelang dapat dilihat di **pool BPKAD** sejak pengumuman diterbitkan hingga sebelum pelaksanaan lelang. Peserta yang tidak melihat langsung objek lelang dianggap telah mengetahui kondisi dan kekurangan barang sehingga tidak dapat mengajukan gugatan, tuntutan, maupun pembatalan terhadap pelaksanaan lelang terkait objek tersebut.
Khusus objek berupa scrap atau besi tua, pengumuman menyebutkan bahwa tidak diterbitkan kutipan risalah lelang. Sementara pengambilan kendaraan dari lokasi penampungan ditetapkan paling lambat **30 September 2026**.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Penjualan Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui nomor **0851-2666-6120** atau **0853-8202-9572**. Informasi juga dapat diperoleh melalui KPKNL Metro di Jalan AH Nasution Nomor 116, Kota Metro, pada jam kerja. (SMSI_WK)
(Su’in)






