Kab.Agam, pewarta investigasi.com.
LSM Garuda-NI sebuah organisasi kemasyarakatan dibentuk dan didirikan oleh masyarakat, untuk masyarakat yang telah mengantongi izin Kemendagri No. 137/D.III.I/X/2011. dengan moto “Berawal dari Akhir dan Berakhir dari Awal” terus eksis sebagai mitra kritis pemerintah dan masyarakat.
Sudah 15 tahun LSM Garuda-NI yang telah punya DPW Propinsi Sumbar yang secara langsung dipimpin oleh Rahmatsyah (B.J. Rahmat). berkiprah di Ranah Minang sebagai kontrol sosial masyarakat dan ikut berpartisipasi dalam menyukseskan program Pemda yang pro rakyat, juga hadir di tengah masyarakat yang terdampak bencana.
Seiring perjalanan waktu, agar LSM Garuda-NI tetap eksis sebagai kontrol sosial, saat ini dengan tegas Rahmatsyah (BJ.Rahmat). selaku Ketua, mengevaluasi secara menyeluruh terhadap internal, baik tentang pembaharuan kepengurusan dan menertibkan oknum anggota LSM yang punya KTA ganda (main dua kaki).
STRUKTUR PENGURUS INTI LSM GARUDA-NI DPW SUMBAR PERIODE 2026-2031:
– KETUA. Rahmatsyah
(B.J.Rahmat).
– Sekretaris 1: Davit
– Sekretaris 2: Martiyas, S.Pd.
– Bendahara: Darnawitri.
– Humas: Aprisman, ST
– Investigasi: Nasrul Leo
– Intelijen: Andika
– Kabag Hukum: Mawardi, SH
Sedangkan untuk lebih solidnya LSM Garuda-NI dalam memudahkan kontrol sosial di tengah masyarakat, Rahmatsyah (BJ.Rahmat). beserta pengurus membentuk cabang DPC di 16 Kecamatan se-Kabupaten Agam.
Agar lebih profesional dan independen dalam menjalankan roda organisasi, kini sekretariat LSM Garuda-NI yang dulunya di Jln. Melayu sekarang pindah ke Jln. Caniago – Padang Baru – Lubuk Basung – Agam, terang Bujang Rahmat, pada media, Sabtu 26/9/2026.
FUNGSI DAN TUGAS LSM DI TENGAH MASYARAKAT.
1.Pemberdaya
an dan Pelayanan: Meningkatkan kapasitas, pengetahuan, serta keterampilan masyarakat, serta memberikan layanan sosial bagi kelompok rentan atau yang belum tersentuh oleh pemerintah.
2.Mitra Kritis dan Pengawas Publik:
Menjadi penyeimbang kekuasaan, melakukan kontrol sosial, dan mengawasi jalannya pelayanan publik agar tetap transparan dan akuntabel.
3.Jembatan Aspirasi. Menyalurkan suara, kebutuhan, serta keluhan masyarakat kepada pembuat kebijakan atau pemerintah.
4.Advokasi Perubahan Sosial. Memperjuangkan isu-isu penting seperti hak asasi manusia (HAM), keadilan sosial, dan pelestarian lingkungan.
PERLINDUNGAN DAN PENGATURAN UNDANG-UNDANG:
Keberadaan LSM di Indonesia diatur dan dilindungi secara hukum sebagai bagian dari kebebasan berserikat dan berkumpul:
– UUD 1945 Pasal 28. Menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluar
kan pikiran.
– UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan:* Mengatur hak, kewajiban, tugas (Pasal 5 dan 6), serta tata cara pendaftaran LSM agar diakui secara hukum dan mendapat perlindungan dalam menjalankan kegiatan sosialnya di tengah masyarakat.
B.J. Rahmat menegaskan, “Kami tidak anti pemerintah, kami mitra kritis. Yang baik kita dukung, yang menyimpang kita luruskan. Kami tertibkan internal yang main dua kaki, karena Garuda-NI harus satu komando, profesional dan independen.
Dan perlu di perhatikan, ujar Ketua Bujang Rahmat bahwa LSM Garuda NI Propinsi Sumatera Barat, akan tetap berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Artinya, bila ada laporan ataupun investigasi lapangan terdapat kecurangan atau penyimpangan uang negara dalam melaksanan kegiatan pembangunan, kami akan berikan laporan secara tertulis kepada pihak aparat penegak hukum untuk di proses.(Tim).






