Kab.Agam, Pewarta Investigasi.Com.Proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di RSUD Lubuk Basung Kabupaten Agam menuai pertanyaan dan keresahan dari sejumlah peserta.
Keluhan disampaikan oleh beberapa peserta tes yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena khawatir berdampak pada kelulusan.
Mereka mempertanyakan objektivitas dan mekanisme seleksi yang dilakukan.
> “Apakah tes penerimaan tersebut sudah melalui mekanisme yang benar? Sebab yang melakukan tes hanya dari dokter/perawat RSUD sendiri. Apakah sudah terjamin syarat dan objektivitasnya? Apakah tim seleksi tersebut sudah memenuhi persyaratan?” ujar salah seorang peserta kepada media ini, Rabu (24/9/2026).
Menurut para peserta, seleksi P3K seharusnya dilakukan oleh lembaga yang berwenang dan memiliki kompetensi di bidang kepegawaian, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan BKPSDM Kabupaten Agam, bukan hanya tim internal rumah sakit.
> “Yang kami tahu, seleksi P3K itu ada CAT dari BKN. Tapi untuk tes wawancara dan kompetensi teknis, kok pengujinya hanya dokter dan perawat RSUD sendiri? Kami khawatir ada konflik kepentingan dan tidak objektif,” tambah peserta lain.
*Aturan Seleksi P3K:*
Berdasarkan PermenPANRB No. 14 Tahun 2023 dan Peraturan BKN, seleksi P3K terdiri dari:
1. Seleksi Administrasi (oleh BKPSDM)
2. Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN (Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosiokultural)
3. Wawancara yang seharusnya dilakukan oleh tim yang ditunjuk Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati) dan berkoordinasi dengan BKPSDM, bukan sepihak oleh unit kerja.
Tim penguji internal RSUD hanya berwenang memberikan penilaian kebutuhan formasi, bukan sebagai penentu kelulusan akhir tanpa pengawasan BKPSDM dan BKN.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur RSUD Lubuk Basung dan Kepala BKPSDM Kabupaten Agam belum memberikan klarifikasi resmi terkait komposisi tim seleksi P3K di RSUD Lubuk Basung.
Publik meminta BKPSDM Agam untuk membuka secara transparan SK Tim Seleksi P3K RSUD dan memastikan tidak ada praktik nepotisme.(Tim).
(Nas)






