Pemprov Lampung Perkuat PPID dan Kanal Digital untuk Perluas Akses Informasi Publik

Avatar

BANDAR LAMPUNG (PI) — Pemerintah Provinsi Lampung sangat mendukung keterbukaan informasi publik dengan mempercepat pembenahan tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta mengoptimalkan media sosial pemerintah sebagai kanal informasi yang cepat, faktual, dan mudah diakses masyarakat.

Langkah tersebut menjadi salah satu fokus dalam Rapat Evaluasi Kinerja PPID dan Percepatan Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Rabu (30/9/2026).

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menegaskan, keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, berbagai dokumen dan proses penyelenggaraan pemerintahan yang berdasarkan ketentuan wajib dibuka kepada publik harus dikelola dan disampaikan secara transparan sesuai regulasi.

“Pemerintah memiliki kepercayaan dari masyarakat untuk memastikan transparansi dan keterbukaan informasi. Karena itu, kita tidak perlu khawatir untuk membuka informasi yang memang menjadi hak masyarakat sesuai ketentuan,” ujar Marindo.

Ia mencontohkan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, termasuk APBD, sebagai informasi yang perlu diketahui masyarakat. Penyampaian informasi tersebut harus dilakukan secara tertib, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Marindo juga meminta seluruh perangkat daerah tidak hanya mengandalkan PPID utama di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik), tetapi aktif menjalankan fungsi PPID di lingkungan masing-masing.

“PPID adalah pejuang informasi. Tugas utamanya memastikan informasi pemerintahan yang menjadi hak masyarakat dapat disampaikan dengan baik,” katanya.

Marindo mengatakan, keterbukaan informasi tidak hanya berlangsung melalui media massa dan kanal resmi pemerintah, tetapi juga melalui media sosial yang kini menjadi ruang utama masyarakat memperoleh informasi.

Karena itu, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung diharapkan memahami etika bermedia sosial sekaligus ikut menyampaikan informasi positif mengenai pelayanan dan program pemerintah secara proporsional.

Menurut Marindo, publikasi tersebut harus berbasis fakta dan tidak sekadar menampilkan kegiatan seremonial. Informasi yang disampaikan harus memperlihatkan manfaat program bagi masyarakat.

Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Ganjar Jationo menjelaskan, penguatan PPID diarahkan pada pembenahan kelembagaan dan tata kelola pelayanan informasi publik di seluruh perangkat daerah.

Ganjar menegaskan, sebagai badan publik yang menggunakan anggaran negara atau daerah, pemerintah memiliki kewajiban menyediakan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, informasi publik memiliki klasifikasi yang berbeda. Informasi yang wajib tersedia setiap saat perlu disiapkan oleh badan publik, sementara informasi yang sifatnya serta-merta harus disampaikan segera kepada masyarakat, terutama ketika menyangkut kepentingan publik.

“Informasi seperti bencana atau kejadian yang berdampak kepada masyarakat tidak perlu menunggu permohonan. Informasi tersebut harus kita siapkan dan sampaikan kepada publik,” jelasnya.

Untuk memperkuat tata kelola tersebut, Dinas Kominfotik akan mendorong setiap perangkat daerah menyusun dan memperbarui daftar informasi publik di lingkungan masing-masing.
Sementara informasi yang dikecualikan tetap harus melalui mekanisme sesuai ketentuan, termasuk pengujian konsekuensi apabila diperlukan.

Media Sosial Jadi Kanal Informasi Publik
Selain penguatan PPID, Pemprov Lampung mendorong transformasi pengelolaan media sosial pemerintah agar lebih aktif dalam menyampaikan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Ganjar mengajak perangkat daerah mulai mengubah pola komunikasi digital dari sekadar dokumentasi kegiatan menjadi penyampaian informasi yang memiliki nilai manfaat bagi masyarakat.

“Yang ditonjolkan bukan hanya siapa yang hadir dalam rapat, tetapi apa hasilnya dan apa manfaatnya bagi masyarakat,” kata Ganjar.

Ganjar menyebutkan, kekuatan komunikasi Pemprov Lampung tidak hanya berada pada Dinas Kominfotik. Setiap ASN memiliki peran dalam menyampaikan informasi mengenai pekerjaan dan pelayanan pemerintah melalui akun media sosial masing-masing secara bijak dan bertanggung jawab.

Karena itu, pengelolaan media sosial perlu dilakukan secara konsisten, faktual, dan tidak berlebihan.

“Yang penting konsisten, berbasis fakta, dan memberikan informasi yang memang dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.

Pemprov Lampung juga mendorong perangkat daerah untuk meningkatkan koordinasi pengelolaan media sosial melalui PPID dan sekretariat perangkat daerah.

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan informasi mengenai program, pelayanan, pembangunan, serta capaian pemerintah tersampaikan secara lebih cepat dan seragam.

Ganjar juga mengingatkan, apabila terdapat pemberitaan yang tidak sesuai fakta, perangkat daerah dapat memanfaatkan mekanisme hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau ada informasi yang perlu diluruskan, kita punya mekanisme untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi. Yang terpenting, kita menjawab dengan data dan bukti,” katanya.

Penguatan komunikasi publik tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov Lampung membangun kepercayaan masyarakat melalui informasi yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Lampung Rendi Roswandi menambahkan, penguatan komunikasi publik juga perlu dibangun melalui koordinasi yang lebih aktif antarpengelola informasi di perangkat daerah.

Ia mendorong sekretariat perangkat daerah berperan aktif dalam memastikan informasi program dan kegiatan dapat dihimpun serta disebarluaskan melalui kanal komunikasi resmi pemerintah.

“Yang kita bangun adalah kekompakan untuk menyampaikan informasi publik yang bermanfaat dan sesuai dengan pekerjaan yang memang dilakukan,” ujar Rendi.

Melalui evaluasi kinerja PPID tersebut, Pemprov Lampung menargetkan pengelolaan informasi publik semakin terintegrasi, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan komunikasi digital.

Keterbukaan informasi pun diarahkan tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen pelayanan publik untuk memastikan masyarakat mengetahui program pemerintah, memahami manfaat pembangunan, serta memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Pemerintah Provinsi Lampung).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!