Bandar Lampung (PI) —- Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmen dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika, menyusul maraknya modus baru peredaran zat berbahaya melalui cairan rokok elektrik (liquid vape).
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jihan Nurlela saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penggagalan penyelundupan 4.364 cartridge liquid vape mengandung narkotika di Markas Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) TNI AL, Jalan Yos Sudarso, Panjang, Senin (19/10/2026).
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri langsung oleh Wakajagung Asep Nana Mulyana, Sestama BNN Tantan Sulistyana, Wamendagri Akhmad Wiyagus, Wakasal Edwin Caniago, Walikota Bandar Lampung, Wakil Bupati Lampung Selatan, jajaran Forkopimda Provinsi Lampung.
Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah siap bergerak cepat mengawal regulasi dan menggencarkan langkah edukasi preventif kepada masyarakat.
“Berkaitan dengan vape narkoba, sedang digodok regulasinya. Kami siap untuk melakukan sosialisasi-sosialisasi lanjutan,” tutur Wagub Jihan.
Terkait koordinasi lintas sektoral yang ditekankan Kemenko Polkam, Wagub menambahkan bahwa sinergi bersama unsur pengamanan dan instansi terkait akan terus ditingkatkan demi memutus rantai peredaran barang haram tersebut di wilayah Provinsi Lampung.
“Ya, kami sifatnya nanti akan melakukan koordinasi dengan tentu TNI, Polri, dan juga pejabat instansi terkait untuk bisa melakukan koordinasi lebih tepat lagi nanti. Kami nanti tunggu arahan Pak Gubernur juga,” pungkas Wagub.
Sementara itu, Wamenko Polkam Lodewijk F. Paulus dalam arahannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata kehadiran dan ketegasan negara dalam mengamankan masa depan bangsa, sejalan dengan Asta Cita ketujuh yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Di hadapan kita terdapat 4.364 cartridge liquid vape, cairan rokok elektrik, yang telah disalahgunakan sebagai media penyelundupan dan peredaran narkotika. Hari ini seluruh barang haram tersebut akan kita musnahkan secara total,” tegas Lodewijk.
Ia mengungkapkan, penyelundupan liquid bernarkotika yang disuntikkan zat etomidate hingga turunan sintetis THC merupakan ancaman serius karena wujudnya yang menyamarkan produk legal, menyasar tren gaya hidup generasi muda, serta berakibat fatal pada kerusakan saraf pusat.
“Pemusnahan 4.364 barang bukti hari ini adalah pesan yang sangat jelas dari negara. Negara hadir, negara tidak akan pernah kalah, dan negara tidak akan memberikan sejengkal pun ruang bagi peredaran narkotika dengan modus apa pun,” tambahnya sembari menekankan tiga langkah strategis: penindakan tanpa pandang bulu, penguatan regulasi impor dan tata niaga di hulu, serta edukasi masif di hilir.
Dengan estimasi harga pasar sebesar Rp8 juta per unit, total nilai ekonomi 4.364 barang bukti yang berhasil digagalkan mencapai Rp34.912.000.000. Keberhasilan operasi ini berhasil menyelamatkan sedikitnya 13.092 hingga 21.820 jiwa masyarakat dari bahaya ketergantungan narkoba, sekaligus menghemat potensi beban biaya rehabilitasi negara antara Rp11,19 miliar hingga Rp18,65 miliar. (Pemerintah Provinsi Lampung).






