Satu Paket Pekerjaan Proyek Jembatan Diduga Dianggarkan Dua Instansi Perkim Dan Dinas PUTR Kabupaten Agam 

Avatar

Kab.Agam, pewarta onvestigasi.com. Kejanggalan perencanaan anggaran kembali mencuat di Kabupaten Agam. Satu paket pekerjaan Proyek Jembatan Nagari Ulubanda, Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, diduga dianggarkan oleh dua instansi dinas sekaligus, yakni Dinas PUTR dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Agam, Propinsi Sumatera Barat.

Bahkan Dinas Perkim sudah melakukan proses lelang dan sudah menunjuk pemenang.

Informasi yang dihimpun, paket jembatan tersebut sudah dianggarkan oleh Dinas PUTR Kabupaten Agam Bidang Bina Marga dan sudah dikerjakan oleh kontraktor _CV. Wahana dengan nilai kontrak Rp 521.000.000._

Namun anehnya, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Agam juga turut menganggarkan dana untuk pekerjaan jembatan yang sama di lokasi yang sama, bahkan sudah menunjuk pemenang tender.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di publik. Terjadi tumpang tindih anggaran untuk satu objek yang sama di dua OPD yang berbeda.

*PERTANYAAN PUBLIK:*

*1.* Bagaimana bisa satu paket jembatan di Ulubanda Malalak masuk dalam DPA dua dinas sekaligus, PUTR dan Perkim?

*2.* Apakah ini kelalaian perencanaan atau ada dugaan permainan anggaran?

*3.* Jika sudah dikerjakan PUTR, untuk apa Perkim menganggarkan lagi dan sudah menunjuk pemenang?

*4.* Pekerjaan jembatan tersebut memang tepat dikerjakan oleh Dinas PUTR Agam, karena jembatan tersebut adalah jembatan penghubung jalan antar kabupaten dan bukan jembatan penghubung perumahan dan permukiman.

Praktik _double budgeting_ seperti ini sangat rawan merugikan keuangan negara dan melanggar prinsip efisiensi anggaran sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tender untuk satu paket pekerjaan yang sama tidak boleh dilelangkan oleh dua dinas yang berbeda karena berpotensi menimbulkan kerugian negara atau pembayaran ganda.

Ketua Umum LSM Garuda Nasional Indonesia DPW Sumbar, BJ.Rahmatsyah di kantor, jl. Chaniago, Padang Baru, Lubuk Basung, pada Selasa 27/10/2026 secara terang menilai, Bupati Agam Benni Warlis dan Inspektorat harus segera turun tangan dan memanggil dua Dinas tersebut.

> _”Ini aneh bin ajaib. Satu jembatan dianggarkan dua dinas. Ini jelas tumpang tindih dan pemborosan uang rakyat. Kami minta BPK dan Inspektorat Agam segera audit, mana DPA yang sah? Jangan sampai negara dirugikan dua kali untuk satu jembatan,”_ tegas _BJ. Rahmat, Ketua LSM Garuda NI DPW Sumbar._

Menanggapi informasi yang beredar mengenai dugaan penganggaran dua dinas untuk satu Kegiatan: _URUSAN PENYELENGGARAAN PSU PERUMAHAN_

Pekerjaan: _REHABILITASI JALAN LINGKUNGAN SUBARANG NAREH-BUKIK PAULANG JORONG HULU BANDA NAGARI MALALAK BARAT_ Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Agam memberikan klarifikasi resmi.

Penjelasan resmi surat klarifikasi _no. 600.2/73/PPK/PSU/PERKIM-2026_ yang ditandatangani langsung oleh Kadis Perkim _Rinaldi, ST, MT,_ pada tanggal 23/10/2026, menyebutkan, pada Ruas Jalan Subarang Nareh – Bukik Paulang Jorong Hulu Banda, terdapat 2 (dua) aliran sungai yang berdekatan terkena dampak dari bencana Hidrometeorologi Tahun 2025.

Pada 2 aliran sungai tersebut, terdapat 1 (satu) jembatan yang hanyut / rusak berat dan 1 plat duikker dalam kondisi rusak sedang. Yaitu dengan kondisi abutmen/pondasi dari pasangan batu kali yang sudah tergerus akibat dampak bencana. Serta kondisi eksisting jalan lingkungan pada ruas jalan tersebut sudah mengalami kerusakan akibat beberapa spot yang rawan longsor, serta jalan lingkungan tersebut tidak memiliki drainase yang memadai, sehingga perkerasan jalannya sudah banyak yang terkelupas/rusak.

Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas Perkim semula meliputi kedua area jembatan, namun karena kemudian diketahui salah satunya juga dilaksanakan oleh Dinas PUTR maka telah dilakukan perubahan melalui _adendum kontrak Nomor: ADD-01/07/SP/PSU-KONSTRUKSI/PERKIM/2026 tanggal 11 September 2026_, dengan lingkup pekerjaan berupa pemasangan dinding penahan tanah (DPT) pada sungai yang berbeda serta rehabilitasi jalan lingkungan menuju jembatan yang sedang dikerjakan oleh Dinas PUTR.

Dengan demikian, kedua pekerjaan tersebut memiliki lingkup pekerjaan yang berbeda dan saling mendukung dalam menunjang pembangunan infrastruktur di lokasi tersebut.

Pekerjaan Dinas Perkim berfokus pada pemasangan DPT serta rehabilitasi jalan lingkungan Subarang Nareh – Bukik Paulang menuju jembatan yang berada di Jorong Hulu Banda, Nagari Malalak Barat, sedangkan pekerjaan pembangunan jembatan dilaksanakan oleh Dinas PUTR.

Oleh karena itu, informasi mengenai adanya penganggaran dua dinas untuk satu paket pekerjaan jembatan perlu dilihat secara utuh dengan memperhatikan lingkup pekerjaan masing-masing, termasuk perubahan pekerjaan yang telah dituangkan dalam adendum kontrak.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan simpang siur informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan menjadi dasar bagi publik untuk menilai pekerjaan yang sedang berjalan di dua lokasi sungai berdekatan tersebut.

Namun bagi publik, hak jawab tersebut justru semakin menegaskan keganjilan. *Sungguh tidak wajar seorang pimpinan Dinas Perkim, antara yang disorot dengan hak jawab berbeda jauh, faktanya seperti siang dengan malam.*

Yang disorot adalah satu jembatan di Ulubanda yang sudah dikerjakan PUTR senilai Rp 521 juta, sementara yang dijelaskan justru soal 2 sungai, DPT, dan rehabilitasi jalan lingkungan. Publik menilai, pertanyaan inti soal kenapa satu jembatan bisa masuk DPA dua dinas dan kenapa Perkim tetap lelang hingga tunjuk pemenang, tidak dijawab sama sekali.

(Nas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!