Ditresnarkoba Polda Sumbar Ungkap Peredaran Sabu di Kota Padang, Dua Pria Diamankan dengan Puluhan Paket Barang Bukti

Avatar

Sumbar, pewarta inbestigasi.com.Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di tiga lokasi berbeda di Kota Padang, Sabtu (31/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial H (35) dan J (38), serta menyita puluhan paket sabu berikut sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh H di kawasan Kecamatan Pauh, Kota Padang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan penyelidikan dan menerapkan teknik penyamaran atau undercover buy.

Dalam proses tersebut, petugas kemudian bertemu dengan H di lokasi yang telah disepakati, yakni di depan sebuah rumah di Jalan Dr. M. Hatta, Kelurahan Binuang Kampung Dalam, Kecamatan Pauh. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap H.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan pemilik rumah dan masyarakat setempat, petugas menemukan satu paket sedang sabu yang disimpan dalam kotak rokok serta satu unit telepon genggam milik H.

Berdasarkan hasil interogasi awal, H mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial J (38). Berbekal keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di kawasan Koto Tingga, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji.

Petugas berhasil mengamankan J yang saat itu sedang berada di dalam kamar. Dari penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan masyarakat setempat, ditemukan satu paket sedang sabu yang disimpan dalam kotak rokok merek Slava warna merah di dalam sebuah tas merek All Star warna cokelat, serta satu unit telepon genggam.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas kembali melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah H di kawasan Alai Pauh V, Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua paket sedang dan 40 paket kecil sabu yang disimpan dalam sebuah kantong plastik hitam.

Selain narkotika, turut diamankan satu unit timbangan digital, dua pak plastik klip bening, serta dua buah sedotan yang ujungnya diruncingkan. Barang-barang tersebut ditemukan di atas lemari dalam kamar H dan diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol. Wedy Mahadi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di lokasi berbeda.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui lebih jauh asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegas Wedy Mahadi.

Ia menambahkan, Ditresnarkoba Polda Sumbar berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika. Pengembangan kasus juga akan dilakukan untuk mengungkap sumber pasokan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya mengapresiasi langkah Ditresnarkoba Polda Sumbar dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, tidak terlibat dalam penyalahgunaannya, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” ungkap Susmelawati.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penimbangan dan pengujian barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan guna mendalami kasus tersebut.

Polda Sumbar mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian sebagai bentuk kepedulian bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran gelap narkotika.

( H/ Nas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!