Pajak dan Retribusi Lampung Selatan Tembus Rp224 Miliar, Pemkab Siapkan Strategi Kejar Target Akhir Tahun

Avatar

KALIANDA — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memperkuat strategi penerimaan pajak dan retribusi daerah menjelang akhir tahun anggaran 2026. Hingga 30 September 2026, realisasi gabungan kedua sektor tersebut telah mencapai Rp224.070.884.224 atau sekitar 79,52 persen dari target keseluruhan.

​Dengan sisa waktu tiga bulan terakhir, Pemkab Lampung Selatan terus mengoptimalkan sejumlah potensi pendapatan guna mencapai target yang telah ditetapkan. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Evaluasi Capaian Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Triwulan III dan Perubahan Target PAD Pajak serta Retribusi Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (13/10/2026).

​Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan, Irwan Chandra Gautama, memaparkan rincian capaian hingga akhir September 2026:

  • ​Pajak Daerah: Mencapai Rp210.854.990.669,40 atau 80,20 persen dari target Rp262.900.218.100,00.
  • ​Retribusi Daerah: Tercatat sekitar Rp13.215.893.555,00 atau 69,94 persen dari target sekitar Rp18.894.763.800,00.

​Capain triwulan ketiga ini menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemkab Lampung Selatan untuk mengidentifikasi kendala di lapangan serta menentukan langkah percepatan.

​Salah satu sektor yang menjadi perhatian khusus adalah pajak reklame. Hingga 30 September 2026, realisasi pajak reklame tercatat sebesar 63,16 persen, angka ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang mencapai 66,97 persen.

​Menurut Irwan, pergeseran pola promosi masyarakat yang kini banyak memanfaatkan media sosial menjadi salah satu faktor yang memengaruhi potensi penerimaan dari reklame konvensional.

​Menyikapi berbagai tantangan tersebut, BPPRD terus memperluas pendataan dan mengidentifikasi objek pajak baru yang berpotensi meningkatkan penerimaan, termasuk sektor reklame serta optimalisasi dari tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.

​”Potensi pajak harus terus kita gali. Kami berupaya memperluas pendataan dan mengidentifikasi objek-objek pajak yang selama ini belum tergarap secara optimal agar penerimaan daerah dapat ditingkatkan,” ujar Irwan.

 

​Selain memperluas basis pendataan, BPPRD juga mengupayakan peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui terobosan Gerakan ASN Lapor Pajak (Gaspolpak). Program ini menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki tanah atau bangunan, namun belum terdaftar atau belum memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

​Melalui program Gaspolpak, para ASN difasilitasi untuk mengurus objek pajaknya lewat layanan yang disediakan oleh BPPRD. Langkah ini sekaligus menjadi wujud membangun keteladanan aparatur pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebelum mengajak masyarakat luas.

​”Melalui Gaspolpak, kita ingin menunjukkan bahwa ASN juga harus menjadi contoh dalam ketaatan membayar dan melaporkan pajak. Kita mengajak masyarakat untuk taat bayar pajak, sehingga aparatur pemerintah harus terlebih dahulu memberikan teladan,” tambahnya.

​Dengan waktu yang semakin terbatas menjelang akhir tahun, Pemkab Lampung Selatan optimis langkah-langkah terukur ini dapat memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu sumber pembiayaan utama untuk pembangunan dan pelayanan publik di kabupaten berjuluk Ragom Bumi tersebut.

​(Laporan oleh: Suradi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!