LAMPUNG TENGAH – Sidang kasus mantan Kanit Provost Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, (Lamteng) tembak Bhabinkamtibmas di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih. Terdakwa dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamteng, Rabu (29/11/2022).
Pada sidang tuntutan Aipda Rudi Suryanto alias RS, digelar secara daring Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan yang sebelumnya telah dikaji berdasarkan pemeriksaan saksi, terdakwa, dan rekonstruksi perkara.
JPU Ria Sulistiowati, pada persidangan menyatakan bahwa Rudi Suryanto alias (RS) telah terbukti melakukan pembunuhan berencana, terhadap Korban Aipda Ahmad Kurniawan Kanit Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan.
Menurut Ria, hal tersebut, terbukti dalam rekonstruksi perkara dan pembuktian lain yang ditemukan dalam persidangan.
JPU Ria Sulistiowati mengatakan selain deri hasil rekonstruksi, dalam pemeriksaan saksi di persidangan sebelumnya diketahui bahwa terdakwa secara sadar telah melakukan pembunuhan.
“Bahkan terdakwa sempat menguji senjata api di kebun singkong,” ujar Ria.
Kemudian sambung Ria, berdasarkan keterangan dokter forensik RS Bhayangkara Polda Lampung yang dihadirkan sebagai ahli mengatakan, kematian Ahmad Karnaen , murni karena ditembak.
Maka dari itu, lanjutnya, JPU telah mengumpulkan bukti-bukti. Dari bukti yang terkumpul, terdakwa telah memenuhi unsur dalam pembunuhan berencana.
Salah satu JPU Devanaldhi Duta, juga menyatakan bahwa terdakwa Rudi Suryanto didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana sebagaimana Surat Dakwaan Nomor: PDM – 159 / LT / 09 / 2022.
Menurut Devanaldhi, tuntutan terhadap terdakwa, yang memberatkan yakni telah melakukan pembunuhan berencana. Kemudian tuntutan yang meringankan adalah terdakwa telah sadar mengakui perbuatan yang dilakukannya.
“Terdakwa dituntut dengan hukuman masa penjara seumur hidup,” kata Devanaldhi.
Setelah pembacaan tuntutan telah dipenuhi JPU, kemudian Hakim Ketua Achmad Iyud Nugraha, memutuskan sidang ditunda kembali pada Rabu (7/12/22) dengan agenda pledoy dari penasehat hukum terdakwa.
“Kami berikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum untuk menyiapkan pembelaan terhadap terdakwa,” ujar hakim ketua.
Sementara, dalam ruang sidang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ria Sulistiowati dan Devanaldhi Duta A.P serta Penasehat Hukum Terdakwa.
Serta Majelis Hakim pada persidangan tersebut di pimpin oleh Achmad Iyud Nugraha selaku Ketua Majelis, Restu Ikhlas dan Anggoro masing – masing sebagai anggota.
Sidang kelima kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah dimulai pukul 13.00 wib, dibuka oleh hakim ketua.
Dalam sidang tersebut turut hadir istri korban Ipda Ety dan Istri terdakwa Yuli beserta anaknya. (*)