LAMPUNG UTARA – Petugas Polsek Kotabumi Kota, Lampung Utara, meringkus seorang pelaku pencuri di indekos pelajar SMA.
Tersangka Yopi alias Awan (22), warga Bakar Wangi, Kotabumi Utara, Lampura, menggondol uang tunai Rp400 ribu dan satu unit ponsel dari kamar kos Anggita (16), sekitar pukul 02.00 WIB, pada 30 November 2022.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu unit ponsel milik korban dan obeng untuk mencongkel jendela indekos korban.
“Tersangka ditangkap saat sedang di rumah pada Jumat, 2 Desember 2022 dengan ponsel hasil curian yang belum sempat dijual,” kata Kapolsek Kotabumi Kota, Ipda Sulyadi, Sabtu, 3 Desember 2022.
Sulyadi melanjutkan tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Sumber: lampost.co