PEWARTAINVESTIGASI.COM // Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), melaksanakan pemberhentian dan pengangkatan PNS dari dan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ( Eselon II) dan Administrator (Eselon III) di Kabupaten Lampung Utara. Rabu (14/12/2022)
Terdapat 14 pejabat Eselon II dan 5 pejabat Eselon III yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Wakil Bupati Lampung Utara Ardian Saputra,SH., diruang Tapis Sekretariat Pemda Lampung Utara, berikut nama-nama dan jabatan barunya.
14 Nama dan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ( Eselon II) H. BASIRUN ALI, SH., MH, Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan Dan Sumber Daya Manusia, PIRMANSYAH, S.Pd.,MM. Kepala Dinas Perhubungan, TOMY SUCIADI, SSTP., M.Si, Kepala Dinas Pertanian, Ir. WAHAB, MM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dra. DINA PRAWITARINI, MM, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dr. Hj. MAYA NATALIA MANAN, M.Kes, Kepala Dinas Kesehatan, N.TIEN ROSTINA P, SH., MM Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian, Dra. SRI MULYANA, MM, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, Drs. HAIRUL FADILLA, MM, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Drs. MAT SOLEH,M.Pd, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Drs. AHMAD ALAMSYAH.,MM, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, EKA DHARMA THOHIR,SH.,MH, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Drs. KADARSYAH Kepala Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang, FADLY ACHMAD, S.Sos., MM, Staf Ahli Bidang Ekonomi & Keuangan
5 Nama dan Jabatan Administrator (Eselon III)
TUTI ROSPASARI,S.Pd., M.Pd Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perindustrian, SUKATNO, SH, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, DIRGANTARA, ST.,MT, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umumdan Penataan Ruang, MARYADI, S.P.,MMP, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip, DEDI IRAWAN, S.Kom.,MM, Camat Abung Selatan.
Dalam sambutannya Wakil Bupati , mengatakan pejabat yang baru dilantik, agar dapat bekerja dengan baik untuk melayani masyarakat, sementara kepada pejabat yang masih mengemban jabatan Wakil Bupati mengingat aturan tentang adanya evaluasi setiap enam bulan.
“Saya mengingatkan kepada pejabat Eselon II yang masih di dinasnya, tentu harap-harap cemas, karena sesuai aturan KSN akan ada evaluasi setiap enam bulan” ujar Ardian
“Bukan menakut-nakuti agar pejabat eselon II yang belum dikukuhkan, bisa bekerja lebih baik, kita harus mengkoreksi, Kalo kita tidak bekerja dengan baik untuk masyarakat sama saja dengan menzolimi masyarakat” imbuhnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut Sekertaris Daerah Kabupaten Lampung Utara Drs. H. Lekok, M.,M., Asisten III Bidang Administrasi Umum Sofyan, S.P., M.M., dan seluruh Kepala Dinas serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lampung Utara. (*)