Kabupaten Lampung Tengah, Masih Menjadi Juara Bertahan Sebagai Kabupaten Dengan Angka Perceraian Tertinggi di Provinsi Lampung

Avatar
banner 120x600

Lampung Tengah – PEWARTAINVESTIGASI.COM // Kabupaten Lampung Tengah, masih menjadi juara bertahan sebagai Kabupaten dengan angka perceraian tertinggi di Provinsi Lampung dalam kurun waktu lima tahun terakhir, dengan latar belakang faktor ekonomi.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Gunung Sugih, Lampung Tengah, hingga bulan Desember 2022 angka perceraian yang terdaftar mencapai 2.670 perkara, mencakup cerai gugat, cerai talak, hak asuh anak, dan gugatan harta bersama. Angka itu melonjak jika dibandingkan dengan tahun 2021 lalu, di mana tercatat pada tahun lalu angka perceraian sebanyak 2.500 perkara.

“Dari 30 perkara yang diterima, gugatan perceraian yang tertinggi. Hal itu disebabkan kurang maksimalnya sosialisasi ke masyarakat terkait dampak perceraian itu sendiri, yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui pihak, dan instansi terkait, seperti Kemenag, Kesra, dan KUA di tingkat bawah,” ujar Humas PA Gunung Sugih, M.Ilhamuna, Jum’at (23/12/2022).

BACA JUGA:   Ketua TIM PH PPWI Ujang Kosasi.SH Berharap Agar Kapolri Mengungkap dan Menangkap Mafia Pasir Silika di Daerah Pasir Sakti Lampung Timur

Faktor perceraian menurut ilhamuna, disebabkan oleh berbagai faktor, seperti Perselisihan dan Pertengkaran, KDRT, Mabuk, dihukum penjara, Judi, Poligami, Zina, Kawin paksa, Cacat badan, dan yang lainnya. Namun faktor ekonomi yang mendominasi tingginya angka perceraian di Kab.Lamteng dalam lima tahun terakhir.

“Pihak KUA di tiap Kecamatan, kalau dulu ada namanya Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4) yang kurang melakukan sosialisasi sehingga berdampak pada semakin tingginya angka perceraian itu. Sementara faktor utama yang melatarbelakangi itu adalah masalah ekonomi, baik itu cerai talak, maupun cerai gugat. Dimana rata-rata penggugat masih berusia produktif antara usia 30-50 tahun,” ungkap dia.

Dalam hal ini pihak PA Gunung Sugih, sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, untuk bagaimana cara mengupayakan, atau menekan angka percaraian itu tidak terjadi, seperti sosialisasi, penyebaran himbaun dampak perceraian, peran serta orang tua, dan peran serta Pemkab dalam hal ini.

BACA JUGA:   Kalapas Klas II B Lubuk Basung, Suroto : Rehab Mesjid Attaubah Memerlukan Bantuan Anggaran Rp 50 Juta 

“Sebenarnya fungsi PA itu sendirikan untuk mempersulit perceraian, tetapi fungsi itu tidak akan berjalan maksimal apabila tidak adanya dukungan, kerjasama, dan koordinasi dari semua pihak, khususnya dengan pihak Pemkab.Lamteng dalam hal ini,” harap dia…(Riki/Red)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *