Bogor – PEWARTAINVESTIGASI.COM // Menjadi Catatan Hitam Akhir Tahun Seluruh Media Nasional Oknum kanit reskrim polsek Cigudeg melakukan tindakan yang tidak patut di lakukan tindakan kekerasan menarik kerah baju dan mengusir seseorang supaya tidak ada di tempat serta berkata kasar( Minggu 01/01/2023)
Kejadian ini di alami Zunadi atau lebih di kenal Jhon pada hari Sabtu Tgl 31 Desember 2022 pada jam 7.30 Wib menjelang mau persiapan pengamanan pergantian tahun baru
Dalam via komunikasi lewat telepon Whast App Jhon mengatakan pada awak media,”saya sedang silaturahmi ke Polsek Cigudeg Bogor dan bertemu Bapak Kapolsek beserta jajaran untuk beramah tamah,setelah itu pak Kapolsek berangkat ke kantor kecamatan Cigudeg untuk agenda giat persiapan pengamanan di kantor kecamatan Cigudeg,,” Tutur Jhon
Lanjut kata Jhon tinggal saya berdua dengan anggota Aiptu Endin Sahrudin sebagai Danru di Polsek Cigudeg tersebut.
Pada saat saya sedang ngobrol dengan Aiptu Endin tiba tiba datang Kanit Reskrim berpangkat Ipda mengucapkan kata – kata kasar dan menarik baju saya,lalu mengusir saya agar pergi dari kantor Polsek tersebut dengan tidak sopan dan tidak layak saya diperlakukan seperti ini dengan ditarik saya dan didorong keluar dari kantor Polsek
” Saya selaku korban merasa di intimidasi dengan perlakuan kasar sampai baju saya robek di tarik oleh oknum Kanit tersebut,” Terang Jhon
Rusli Efendi SH sebagai Pimpinan Redaksi padjajaransilwangi.com dan juga sebagai pengacara di LBH Kujang Pajajaran Silwangi di mana Jhon tersebut bernaung.
Rusli Efendi atau yang biasa di panggil Bang Leo ini komfirmasi What’s App ke oknum tersebut hanya ada jawaban di balasan di chat Wa itu urusan pribadi,” Jawab Oknum Kanit tersebut
Saya sebagai warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum apalagi yang melakukan tindakan tersebut seorang oknum anggota Polri dan sudah menjadi Kanit berarti beliau sudah perwira,”Terang Jhon
Di instansi Polri sekarang sedang giat-giatnya menuju era Porli yang Presisi ini sudah melanggar aturan dan ada ranah hukum karena sudah melakukan tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap seorang warga
Sikap seorang Kanit yang kasar pada wartawan dan mengusir dari dalam polsek menjadi ramai diperbincangkan oleh ribuan awak media yang menyayangkan sikap kanit tersebut di wilayah Bogor. Rasa kecewa luar biasa insan media nasional cetak dan online manapun bila mendengar sikap seorang Kanit yang mengusir wartawan dari kantornya polsek
Dengan angkuh seorang Kanit berkata kasar pada wartawan “Sedang apa kamu di sini Anjing Babi Monyet Keluar kamu dari polsek” sambil memegang baju wartawan dan menyeretnya keluar seperti hewan adalah perbuatan yang tidak mulia bagi seorang kanit. Baju wartawanpun sobek akibat kerasnya ditarik dan didorong keluar Polsek.
Argumen para awak media nasional di awal tahun baru 2023 ini menjadi catatan hitam melihat sikap perlakuan Kanit kepada wartawan.
Sesuai instruksi dari Kapolri melalui Humas Mabes Polri Bapak Irjen Dedy Prasetyo bahwa Profesi Wartawan di lindungi undang undang dan salah satu Pilar Negara dari Empat Pilar dan Jurnalis Wajib di lindungi oleh Negara dan di hormati baik oleh Istitusi POLRI dan TNI dalam memberikan rasa aman pada Wartawan yang menjalankan tugasnya
Apalagi kita sama sama mengetahui bahwa telah terjadi MOU kerja sama oleh Mabespolri Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Adrianto dengan Pers
Kode etik di instansi Polri sekarang lagi di pantau dan di tegakan dan bilamana oknum Kanit tersebut tidak ada itikad baik untuk bermusyawarah dan meminta maap sebelum berita ini tayang kasus ini akan di bawa ke Propam Presisi untuk segera oknum tersebut di tindak lanjuti atas tindakan yang kekerasan serta intimidasi
(Team)