Perdaya korbannya hingga Puluhan Juta Rupiah, JD akhirnya diringkus Polisi

Avatar
banner 120x600

PEWARTAINVESTIGASI.COM // Kotabumi, Setelah selama lebih kurang dua tahun menghilang karena berperkara, akhirnya teduga pelaku tipu gelap inisial JD (47) warga Dusun Sukajadi Desa Bumi Raya Kecamatan Abung Selatan Lampung Utara itu, berhasil di ringkus tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung di rumah kediamannya.

Terduga JD di tangkap atas dasar Laporan Polisi LP/254/B/III/2021/ SPKT Polres LU/ Polda Lpg Tanggal 18 Maret 2021 an. pelapor SY (49) warga Dusun Tepuk Leban Desa Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K tidak membantah Timnya TEKAB 308 Presisi telah membekuk terduga pelaku inisial JD.

BACA JUGA:   Bupati Lampung Timur, Secara Resmi Melepas 392 Jamaah Calon Haji Kloter 30

“Benar, ucap Kasat,- JD kita tangkap di rumah kosan’nya jln Sukajadi Desa Bumi Raya pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2023 pukul 17.00 wib setelah pihaknya mendapat informasi bahwa JD telah kembali. “ujar AKP Eko Rabu (4/1)

Tanpa membuang-buang waktu tim TEKAB 308 langsung bergerak dan menggerebek kerumah pelaku kemudian berhasil mengamankannya berikut menyita barang bukti berupa 3 (tiga) buah kwitansi selanjutnya pelaku kita amankan ke Mapolres.

Terkait kronologis kejadian, Kasat AKP Eko mengungkapkan pada bulan Januari 2021 terduga pelaku JD menawarkan bantuan dapat membantu anak korban bekerja di PT. HUTAMA KARYA TOL Lampung, dengan perjanjian terlapor meminta uang sejumlah Rp 29.000.000,- (Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah), bila tidak berhasil uang dikembalikan, sehingga dipenuhi korban.

BACA JUGA:   Rektor UNP Prof Ganefri Resmi Mundur Dari Bursa Cagub Sumbar 2024

Namun sampai dengan waktu yang dijanjikan, anak Korban belum juga bekerja bahkan sampai laporan dibuat oleh korban (18/3/2021), terlapor belum juga mengembalikan uang tersebut, karena merasa ditipu korbanpun melaporkannya ke Polres Lampung Utara.

“Saat ini terduga pelaku JD sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara dan tengah dilakukan pemeriksaan, terhadap JD dapat di jerat pasal 378 dan atau 372 KUHP. “tegas Kasatres (*)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *