Korupsi Proyek Lapangan Bola Kemenpora, 10 Mantan Kades di Ogan Ilir Dituntut 3 Tahun Penjara, Kontraktor 6 Tahun

Avatar
banner 120x600

PEWARTAINVESTIGASI.COM // Palembang _ 10 orang mantan kepala desa di kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, terdakwa kasus korupsi pembangunan lapangan bola program dari Kemenpora dituntut hukuman selama 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Khusus Palembang, Kamis 12 Januari 2023.

Selain 10 kades di Ogan Ilir, 2 kades dari kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, atas nama Habib Ansori dan Indro juga dituntut dengan tuntutan yang sama dalam persidangan tersebut.

Dalam amar tuntutannya, tim gabungan JPU Kejari Ogan Ilir dan Kejari Ogan Komering Ilir menuntut 13 terdakwa yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.040.000.000.

BACA JUGA:   Inkado Lampura laksanakan Ujian kenaikan Sabuk karateka/turun kyu

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 dan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menuntut 10 terdakwa dengan hukuman selama 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap JPU Kejari Ogan Ilir saat bacakan tuntutan.

Sementara itu untuk terdakwa Zainal Abidin, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang merupakan kontraktor pelaksana kegiatan dituntut dengan hukuman selama 6 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan dikenakan uang pengganti (UP) sebesar Rp 1,3 miliar.

BACA JUGA:   Heboh !! Kejar Mengejar Mobil, Akhirnya Polisi dibantu warga amankan 1 mobil, 1 orang Bawa Sabu Sabu

Apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti sebagai kerugian negara, maka terdakwa akan dikenakan dengan hukuman 3 tahun penjara.

Sementara itu Supendi selaku penasihat hukum dari 10 terdakwa mengatakan, atas tuntutan yang diajukan oleh JPU dinilai terlalu tinggi karena para terdakwa hanya melakukan kesalahan administrasi.

“Untuk tuntutan tersebut kita akan melakukan pledoi, dan kami minta dan harapan kami bisa sesuai dengan perkara sebelumnya untuk 10 klien kita. Jadi klien kami tidak terlibat sama sekali menerima anggaran, hanya kesalahan klien kita tidak melakukan sesuai dengan perjanjian,” ujarnya.

Untuk diketahui, 10 mantan kades Ogan Ilir yang dituntut 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan tersebut, diantaranya:

BACA JUGA:   Ketua LP KPK provinsi Ahmad Yusup Akan Kawal Ketat Dana E- katalog dan Inpres di Lampung.

1. Safri mantan Kades Tanjung Pinang II

2. Husni mantan Kades Tanjung Laut

3. Ferry Yanto mantan Kades Desa Burai

4. Zainal Abidin mantan Kades Tanjung Atap Barat

5. Ahmad Budiman mantan Kades Sentul

6. Ilham PJS Kades Tanjung Baru

7. Suhemi PNS Kantor Camat Payaraman/ mantan Kades Tanjung Lalang

8. Umarni PNS Kentor Camat Tanjung Batu/ mantan PJs Kades Tanjung Tambak

9. Hasan Basri PNS Kantor Camat Tanjung Batu/ mantan PJS Kades Bangun Jaya

10. Rasid PNS Kantor Camat Tanjung Batu/ mantan PJs kades

(**Abas**)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *