Diduga Oknum Kepala Sekolah SDN 01 Argomulyo Menyelewengkan Dana BOS Reguler BOS afirmasi & BOS kinerja

Avatar
banner 120x600

PEWARTAINVESTIGASI.COM — Waykanan, Guna meningkat proses belajar mengajar dan sarana prasana sekolah kementrian pendidikan melalui dinas pendidikan menyalurkan bos kinerja ditahun 2022 dan bos reguler setiap tahunya akan tetapi berbanding terbalik dengan fakta yang ada di sekolah sekolah penerima dana BOS tersebut,

salah satu nya adalah SDN 01 argomulyo kecamatan banjit,yang diduga menyalah gunakan Penggunaan anggaran dana tersebut guna kepentingan pribadi.

Dugaan ini dikuatkan berdasarkan hasil investigasi dan komfirmasi kepada inisial RZ selaku kepala sekolahnya jum’at 24/02/2023

Publik memiliki hak untuk memperoleh mendapatkan informasi publik. keterbukaan informasi telah dijamin oleh UUD 1945, tepatnya Pasal 28F serta diperkuat dengan UU No 14 Tahun 2008 (KIP) Keterbukaan Informasi Publik. Namun hal tersebut tidak di Indahkan oleh kepala sekolah SDN 01 Argomulyo Rz saat di konfimasi beberapa awak media dan LSM GMBI, distrik kabupaten Waykanan.

BACA JUGA:   Pj Bupati Lampung Utara Drs. H. Aswarodi, M.Si, memimpin rapat teknis Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID)

Saat di tanyakan masalah realisasi pengunaan anggaran pengunaan BOS baik reguler atau kinerja meminta menunjukkan bukti fisik nya apakah sesuai dengan laporan yang sudah dilaporkan atau tidak,
kepala sekolah SDN 01 Argomulyo Rz
Seolah menutup-nutupi beralasan akan lapor ke atasannya yaitu dinas pendidikan terlebih dahulu.

Apalagi saat di konfermasi masalah bos kinerja, Rzl menjelaskan “semuanya sudah saya realisasikan untuk 4 Item salah satunya pembelian buku”jelasnya

Akan tetapi saat di mintai menunjuk kan bukti fisik tidak dapat menunjukkanya,
Kepala sekolah tersebut lagi lagi beralasan saya lapor dulu ke atasan saya dahulu,padahal jelas selaku kepala sekolah dia bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana tersebut.

BACA JUGA:   Calon Bupati Sapa Warga Bukit Kemuning

saat di minta lagi keterangan terkait pembayaran guru honor kepala sekolah tersebut bahkan tidak tau berapa gaji guru honorer per bulannya hanya tau jumlah guru honornya saja, sedangkan dilaporan jelas bahwa ada biaya pembayaran guru honor per caturwulan yang mencapai angka 21.000.000 juta rupiah lebih.

Pada hari Kamis 23 /02/2023 anggota investigasi GMBI konfermasi ke bendahara sekolah SDN 01 Argomulyo, bendahara sekolah tersebut mengatakan saya tidak mengetahui tentang penggunaan dana BOS reguler dan kinerja
Karena anggaran bos tersebut kepala sekolah langsung yang mengelolanya jelas bendaharanya”

Ketua LSM GMBI distrik kabupaten Waykanan siap melaporkan ke pihak pihak yang berwenang terkait penggunaan dana BOS baik yang reguler ataupun BOS kinerja 2022 karena banyak terdapat dugaan kejanggalan laporan penggunaan dana bos, faktanya yang disalurkan tidak sesuai dengan pelaporan dari tahun 2020 sampai 2022.

BACA JUGA:   Bustami Zainudin:Hilirisasi Produk Pertanian Kunci Peningkatan Kesejahteraan Petani

Dan meminta tindak tegas kepada pihak APH juga akan Di tembuskan kepada dinas pendidikan dan inspektorat kabupaten Waykanan,jika dipandang perlu ke kemendikbut ucap ketua GMBI. (SUIIN KASIATI)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *