Di Anggaran Rp. 1.2 Milyar, Kepala dan Bendahara SMAN 1 Way Tenong Diduga Langgar UU KIP

Avatar
banner 120x600

PEWARTAINVESTIGASI.COM // Lampung Barat – Kepala dan Bendahara Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Way Tenong, diduga tidak memberitahu dan menginformasikan tentang penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 kepada guru, wali murid dan murid, apalagi masyarakat setempat.

Kejadian itu, diketahui dari hasil wawancara media dengan sumber ditempat tersebut, yang menerangkan bahwa, untuk pengunaan anggaran Dana BOS di tahun 2022, dirinya menerangkan bahwa tidak tau menahu, baik di jumlah anggaran dan penggunaannya, silahkan kalau ingin lebih jelas, langsung dengan Kepala Sekolah dan Bendahara katanya kepada media, Rabu (8/3/2023).

Diketahui angggaran Dana BOS tahun 2022 di SMAN Way Tenong Kabupaten Lampung Barat, berjumlah Rp. 1,2 Milyar lebih, dengan pencairan tiga tahap.

Tahap awal, Rp. 387 Juta lebih, cair di tanggal 17 Februari 2022.

Tahap kedua, Rp. 516 Juta lebih, cair di tanggal 06 Juni 2022.

Tahap ketiga, Rp. 387 Juta lebih, cair di tanggal 11 Oktober 2022.

Apabila hasil penerangan sumber ditempat tersebut benar, artinya Kepala dan Bendahara SMAN 1 Way Tenong diduga sudah melanggar tentang Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008.

Sehingga wajib diberikan sangksi tegas apabila terbukti salah, dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

Hingga berita diterbitkan, Kepala Sekolah dan Bendahara SMAN 1 Way Tenong, ketika ingin dikonfirmasi tidak berada di tempat. (Team)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *