Masih Saling Memanas Adanya Pematokan Tanah Bangunan Balai Kantor Berdasarkan Pengakuan Hak Milik Ali Hajar.

Avatar
banner 120x600

PEWARTAINVESTIGASI.COM // Dengan ada nya berita heboh tentang pemantokan disalah satu kampung karang Umpu media Pewartainvestigasi.com bersama tim langsung menelusuri ke-kediaman mantan kepala kampung karang umpu kecamatan Balambangan Umpu. M.kosim Raja putra untuk mencari kebenaran, kronologis yang terjadi pematokan disalah satu tanah yang di bangun sebagai balai kantor kampung karang Umpu kecamatan Blambangan Umpu kabupaten Waykanan hari Senin 06 /03/2023 siang kemaren

M.kosim saat di konpirmasi oleh awak media tim untuk memberikan tanggapan masalah pemantokan tanah yang di bangun balai kantor kampung karang Umpu.

M.Kosim salah satu mantan kepala kampung menjawab ke awak media, “iya, informasi nya sementara mantan Kapala kampung M.Kosim di mintai tanggapan lebih lanjut oleh tim masih bungkam, hanya bilang silahkan kawan kawan konpirmasi dulu kepada yang mematok tanah itu, Agus informasinya. setelah itu nanti saya siap “membantah “ujar mantan kepala kampung m.kosim

Sementara itu kami tim media mencari kebenaran alur cerita pematokan di tanah bangunan balai kampung karang Umpu tersebut di kediaman Agus menyampaikan bawa “benar saya yang mematok tanah tersebut yang pertama PJ belum tau sementara kapasitas saya masih berkaitan saudara atau kluarga dari yang pemilik tanah tersebut yaitu Ali Hajar dan jelas saya sudah di beri wewenang untuk memantok tanah tersebut bahkan di beri surat kuasa oleh pemilik .ujar nya Rabu 08 Maret 2023 pukul 11 siang

“Masih Agus Menyampaikan bahwa betul adanya itu tanah milik keluarga saya pak gelar Raden Selenggang yang di wariskan oleh anaknya Ali Hajar dulu beberapa tahun lalu Semasa nya mantan kepala kampung sudirmanto dahulu ,Dan Ali Hajar pernah di telpon oleh mantan kepala kampung yaitu m.kosim Raja putra Perlu diperhatikan tanah yg diminta kosim itu sebatas bangunan balai kampung yg akan dibayar 100 jt dari Dana Desa.. ini Sudah nambah lapangan tugu kampung dan ada bangunan lainnya.

Bahkan Dia menjanjikan akan mengganti rugi kepada pemilik Tanah tersebut yaitu saudara saya Ali Hajar sebesar 100 juta setelah pencairan Anggaran Dana desaa sampai saat inibelum juga menyelesaikan persoalan administrasi (Melakukan Pembayaran ), tanah lokasi yang di bangun sebagai balai Kampung Karang Umpu, akhirnya saya di perintah oleh Ali Hajar salah satu pemilik tanah hingga tega mematok Balai Kampung tersebut bahkan patok pertama di copot atau di roboh kan Pas baru kurang lebih 2jam di pasang Agus kompirmasi lagi dengan PJ itu harus di pasang karena kmi Nagih janji dan itu di lahan milik kmi setelah itu kami lanjut minta izin ke PJ untuk di saksikan oleh PJ kepala kampung karang Umpu saat mematok tanah yang kedua tersebut. ujar nya. Agus

Ali Hajar pemilik tanah bilang ke Agus bahwa yang berada di kampung karang umpu yang di bangun balai kampung yang saat ini di bangun sebagai bangunan yang menjadi menjadi milik kampung karang Umpu tersebut harus di tanya legelitas nya kalau jelas Kosim megang sertipikat ya kenapa belum juga diserahkan ke pihak kampung yaitu ke PJ selaku pengganti kuasa kampung karang Umpu dan Ali Hajar akan bertindak tegas secara hukum karena mantan kepala kampung tersebut tidak ada iktikat baik untuk melakukan pembayaran sampai saat ini hingga habis masa jabatan nya sebagai kepala kampung karang Umpu berarti sama saja M.kosim tidak mengindah kan yang punya tanah (Ali Hajar) .ujar Agus

Ali Hajar mengatakan kalaw tunggu PSHT itu tidak di permasalah kan karena itu untuk kepentingan masyarakat juga bahkan menghibah kan mengiklaskan sampaikan ke ketua PSHT tapi bukan semata dari kampung lho atau dari M.kosim pesan melalui via TLP ke Agus dan unsur permasalahan ini bukan semata berbau politik hanya saja Ali Hajar menagih janji yang tak pernah kunjung sampai saat ini

Sebenernya kalau m.kosim dengan secara keluarga ini minta sekalian itu untuk kepentingan masyarakat Ali Hajar tidak masalah tapi jelas (caranya M.Kosim) jangan sampai memberikan inpormasi ke masyarakat tanah ini sudah lunas dan informasi sampai mengumpulkan tokoh masyarakat dan masyarakat bahwa tanah tersebut sudah hak milik kampung berarti mantan kepala kampung tersebut membohongi masyarakat atau membohongi publik coba saat mengumpulkan masyarakat tunjukan ini alhamdulilah kantor balai kampung ini sudah ada sertipikat nya transparaan kepada masyarakat dan sertipikat di serahkan oleh PJ karena sertipikat itu adalah aset pemerintahan kampung .ujar nya Ali

Sementara tanggapan PJSri Yanto saat di mintai tanggapan dari tim media pun menjawab “Saya belum lama menjadi PJ tentunya saya ambil tengah tidak ada yang saya memihaki ambil tengah saja kalaw pematokan betul saya silahkan hak mereka saya izin kan salah benar nya mreka nanti jika sudah kumpul akan jelas hak hak mereka dan kenapa plang itu saya copot karena gak enak di pandang saja ucap nya

SriYanto selaku PJ karang Umpu menyampaikan ke awak media kalaw masalah legelitas atau soal (sertipikat ) saya belum tau karena dari mantan kepala kampung pun belum memberikan aset pemerintahan kampung karang Umpu ( M Kosim Raja putra ) sampai saaat ini kalaw kawan kawan tanya bagai mana kelanjutan nya ya kita tunggu ” kalau bisa karena ini sama sama keluarga jangan sampai membesar cukup damai kluarga tapi kalau salah satu mereka gak mau damai Monggo Monggo saja tidak menghalangi harapan PJ Yanto mudah mudahan mereka saling asuh rukun kembali tidak ada salah paham damai secara ke-keluarga’an gitu aja.tutup .PJ SriYanto (Suin Kasiati)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *