Ketegasan Sikap Inspektorat Lamsel Di Pertanyakan Terkait Laporan LSM PRL Tentang Dugaan Pungli BPNT Di Kerto Sari

Avatar
banner 120x600

PEWARTAINVESTIGASI.COM // Lampung Selatan — Sejak pelimpahan penanganan laporan pengaduan LSM Pembinaan Rakyat Lampung(PRL) dari Unit Tipidkor Polres Lampung Selatan terhadap Kepala Desa Kerto Sari Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan Newsbin pada Kamis 09 Maret 2023.

Saat Di temui awak media ini di ruang kerjanya Kepala inspektorat Lampung Selatan Anton menegaskan”ya terkait Kasus Dugaan Pungutan di kertosari kami sudah menerima surat pelimpahan itu sudah kami terima,saya sudah bentuk Tim dan mereka sudah turun ke Kertosari dan proses itu tinggal menunggu Perintah Bupati yang pastinya kita tunggu dulu apa perintah Pak Bup”pungkasnya 06/03.

Seperti di ketahui sebelumnya selain viralnya pemberitaan terkait adanya dugaan pungutan terhadap masyarakat yang notabennya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial BPNT yang di pungut oleh Aparatur Desa setempat Rp 10.000 sampai dengan Rp 20.000/ KPM,guna untuk menambah Dana Pengajian yang kurang,dan pungutan yang di lakukan oleh RT dan Kadus tersebut diduga atas perintah Kepala Desa Kerto Sari.

Berdasarkan Surat Perinta Tugas Nomor:Sp.gas/389/XII/2022/Reskrim,tanggal 30 Desember 2022;atas laporan aduan pendahuluan Dugaan Tindak Pidana Pungli (BPNT) di Desa Kerto Sari,Nomo:104/LSM-PRL/XII/2022,tanggal 25 Desember 2022.

Sehubungan dengan hal tersebut yang awal telah di laporkan Kepada Kapolres Lampung Selatan Cq,Kasat Reskrim perihal Dugaan Tindak Pidana Pungli(BPNT) yang diduga di lakukan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa Kertosari kini resmi di lakukan Penanganannya oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Julio

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *