PEWARTAINVESTIGASI.COM // Lampung Barat — Seorang pendidik sudah seharus nya mempunyai etika yang baik karena merupakan panutan bagi siswa / siswi nya terlebih pada saat saat di era digital yang sangat rentan pada kerusakan etika dan sopan santun akhlak seorang siswa / siswi.
Lantas bagaimana jika seornag guru / tenaga pendidik / tenaga kependidikan yang menunjukan sikap tidak ada etika dan rendahnya akhlak dalam kehidupan sehari-hari khusus nya di lingkungan sekolah yang notabene nya adalah tempat menimba ilmu ?
Hal ini masih ditemui di Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Liwa ( SMA N ) Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, Kamis, 09 Maret 2023.
Kejadian tidak mengenak kan yang menunjukan tidak ada nya etika dan merendahkan profesi jurnalis diperlihatkan oleh Bendahara Sekolah SMA N 2 Liwa saat akan di konfirmasi oleh Pengurus DPC PWRI Lampung Barat.
Eko setiawan selaku Pengurus DPC PWRI Lambar mengatakan kejadian tersebut terjadi saat dirinya akan mengkonfirmasi Pihak Sekolah SMA N 2 Liwa terkait Realisasi Dana Bos dan Dana SPP Wali Murid yang berjumlah 473 Siswa tersebut.
“Saat kami datang dan menanyakan keberadaan Kepsek Budi Wiryawan kepada salah seorang guru yang sambil melayani pembayaran spp wali murid dan mengatakan bahwa pak kepsek tidak ada di tempat, kemudian kami kembali menanyakan bendahara bos dan di dapat jawaban bendahara nya kami semua”, Cerita Eko.
“Kemudian saya mencoba menghubungi kepsek Budi Via Whatsapp untuk memberitahu bahwa kami sudah di sekolah dan di dapati jawaban senin / selasa saja, kemudian saya kembali meminta ijin untuk bertemu bendahara sekolah namun tidak di jawab lagi”, lanjutnya.
“Tidak lama kemudian oknum guru yang mengatakan bahwa kami adalah bendahara semua pada saat di tanya keberadaan kepsek sambil melayani pembayaran SPP Wali murid tersebut langsung menyodorkan amplop kepada kami sambil mengatakan Ini titipan dari pak Budi”, kenang Eko.
“Sontak hal ini membuat kami terkejut dan merasa sangat terhina pasalnya tanpa ada niatan untuk menemui kami dan berbicara kepada kami dengan tanpa etika menyodorkan amplop di hadapan pendidik dan tenaga kependidikan yang ada sangat merendahkan kami dan menunjukan bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai etika dan akhlak”, Tegas Eko
“Dengan kejadian ini kami akan berkoordinasi dengan pengurus PWRI yang lain dan DPD PWRI Provinsi Lampung untuk menghubungi Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk membina oknum pendidik dan tenaga kependidikan yang seperti itu, dan kami akan melayangkan surat sesuai dengan UU 14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik serta permendikbud Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik yang mana di sebutkan dengan sangat jelas apa yang menjadi informasi yang wajib di buka kepada Publik”, Pungkas Eko.
(Team)