Kepala Sekolah dan Bendahara UPTD SMPN 2 Abung Semuli Diduga Langgar UU KIP Terkait Pengunaan Dana Bos Tahun 2022

Avatar
banner 120x600

PEWARTAINVESTIGASI.COM // Kotabumi – Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah Menengah Pertama Negeri UPTD (SMPN) 2 Abung Semuli diduga tidak memberitahu dan menginformasikan tentang penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 kepada guru, wali murid dan murid, apalagi masyarakat setempat.

Kejadian itu, diketahui dari hasil wawancara media dengan sumber (P) ditempat tersebut, yang menerangkan bahwa, untuk pengunaan anggaran Dana BOS di tahun 2022, dirinya menerangkan bahwa tidak tau menahu, baik di jumlah anggaran dan penggunaannya, silahkan kalau ingin lebih jelas, langsung dengan Kepala Sekolah dan Bendahara katanya kepada media, Rabu (15/3/2023).

Diketahui angggaran Dana BOS tahun 2022 di UPTD SMPN 2 Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara, berjumlah Rp.458.040.000,- dengan pencairan tiga tahap.

Tahap awal, Rp. 139.590.000,-, cair di tanggal 17 Februari 2022.

Tahap kedua, Rp.186.120.000,- cair di tanggal 06 Juni 2022.

Tahap ketiga, Rp. 132.330.000,- cair di tanggal 11 Oktober 2022.

Apabila hasil penerangan sumber ditempat tersebut benar, artinya Kepala sekolah dan Bendahara UPTD SMPN 2 Abung Selatan diduga sudah melanggar tentang Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008.

Sehingga wajib diberikan sangksi tegas apabila terbukti salah, dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

Hingga berita diterbitkan, Kepala Sekolah Bernama, SUKIRNO dan Bendahara UPTD SMPN 2 Abung Semuli, ketika ingin dikonfirmasi tidak berada di tempat sekolah.

(Team)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *