PEWARTAINVESTIGASI.COM // Lampung Barat – Oknum Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Belalau diduga tak paham Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Kejadian tersebut utarakan, Nopriyanto Pimpinan Redaksi Pewarta Investasi media online, yang sebelumnya telah memberitakan terkait dugaan korupsi yang terjadi di ruang lingkup sekolahnya, memberikan hak jawab dan kemudian mendapatkan somasi. Kamis, (16/3).
Sebagai Pimpinan Redaksi dari media online Pewarta Investasi Nopriyanto dirinya sangat menyangkan langkah oknum Kepala SMAN 1 Belalau yang mensomasi dirinya melalui pengacara.
Pasalnya, Nopriyanto menerangkan bahwa pihaknya sudah memberikan hak jawab terhadap oknum Kepala SMAN 1 Belalau, sesuai dengan ketentuan kode etik jurnalistik yang berpedoman dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menanggapi somasi yang berisikan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepadanya, Nopriyanto hanya bisa menggelengkan kepala karena dalam setiap kalimat dirinya sebagai Pimpinan Redaksi senantiasa mengkoreksi bahwa kalimat yang dituliskan selalu disertakan asas praduga dan tidak bersalah.
Selanjutnya, Nopriyanto berharap agar semua pihak dapat memahami tentang kinerja Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, dan mekanisme-mekanisme lainnya yang jika berdasarkan berita diselesaikan dengan perdata. (Redaksi)
Baca berita berjudul:
Dewan Pers-Polri Tanda Tangani Kerja Sama Perlindungan Kemerdekaan Pers.
Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE dalam RKUHP Dihapus









