Kab.Agam, Pewarta Investigasi.com _ Kepala Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Klas II B Lubuk Basung, Kabupaten Agam,Propinsi Sumatra Barat, melaksanakan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Agam untuk dapat memberikan surat izin klinik bagi Lapas Lubuk Basung dalam hal untuk pemberian pelayanan kesehatan bagi para warga binaan pemasyarakatan.
Hal itu di katakan Kalapas Suroto pada Wartawan di Lubuk Basung, pada Senin 27/3/2023, dimana harus sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, bahwa baik Lapas/ Rutan di seluruh Indonesia diharapkan sudah memiliki izin klinik. Dengan telah adanya izin klinik tentunya diharapkan dapat maksimal dalam pelayanan kesehatan yang diberikan dan terjalin kerjasama dengan berbagai pihak terutama dengan pihak Puskesmas Manggopoh yang selama ini telah banyak membantu dalam pencegahan penyakit dan pengobatan di Lapas Lubuk Basung.
Di tambahkan lagi oleh Kalapas Suroto bahwa dalam rangka percepatan izin klinik ini Lapas Lubuk Basung terkendala dengan syarat yang harus dipenuhi terutama ketiadaan tenaga dokter, tetapi dengan dijalinnya kerjasama dengan dokter puskesmas maka klinik di Lapas Lubuk Basung dapat diberikan izin klinik yang pada saat ini memang masih diperuntukkan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP) dan tidak menutup kemungkinan kedepannya dapat juga melayani masyarakat sekitar Lapas. Adapun kegiatan Ini berkat bimbingan dan dukungan penuh dari Kakanwil Kemenkumham Propinsi Sumatra Barat, Haris Sukamto. ( NNL )