Kab.Agam, Pewartainvestigasi.Com — Kalapas Klas II B Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Propinsi Sumatra Barat, beserta jajaran melaksanakan kegiatan koordinasi dengan pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Kesehatan Kabupaten Agam,terkait dengan usulan permohonan izin klinik bagi Lapas Kelas II B Lubuk Basung.
Kegiatan koordinasi pada Dinas Kesehatan dan Dinas lainnya itu, kata Kalapas Suroto, pada Wartawan, Senin 3/4/2023, utamanya bertujuan dalam rangka untuk percepatan pemenuhan target kinerja bagi Lapas/ Rutan di seluruh Indonesia. Dan diharapkan dalam waktu dekat sudah memiliki izin klinik.
Klinik Lapas Lubuk Basung, tambah Suroto selama ini telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan pelayanan pengobatan kepada seluruh para WBP dengan menghadirkan dokter dari Puskesmas Nagari Manggopoh. Pada prinsipnya pelayanan kesehatan bagi Para Warga Binaan pemasyarakatan telah dilakukan secara maksimal dengan melibatkan pihak terkait, dalam rangka perlindungan hukum bagi para tenaga medis yang memberikan pengobatan di klinik Lapas . Dari pihak Lapas Lubuk Basung berharap ada kebijakan baik Dinas Kesehatan maupun Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Khusus untuk Klinik Lapas, ungkap Suroto didalam memberikan pelayanan kesehatan hanyalah bersifat kemanusiaan. Artinya tidak ada unsur komersialnya (non profit) dan masih terbatas melayani para WBP. Pihak Lapas Lubuk Basung juga berusaha untuk meningkatkan sarana dan prasarana yang memadai untuk dapat memenuhi syarat yang diberikan oleh pihak terkait agar izin klinik dapat segera dikeluarkan. Seluruh kegiatan yang di gerakkan Lapas tentunya ini berkat adanya dorongan, motivasi serta dukungan penuh dari kakanwil kemenkumham Propinsi Sumatra Barat, Haris Sukamto ( NNL )