Kotabumi – Pewartainvestigasi.com — Yusuf, Mantan waka kurikulum, kini menjadi guru bidang matematika. SMAN 2 Kotabumi kabupaten Lampung Utara provinsi Lampung. Menikahi seorang wanita berinisial Okta, telah menjadi istri sirih selama 1 tahun kurang lebih beralamatkan kecamatan Sungkai Selatan kabupaten Lampung Utara.
Namun kini telah diceraikan oleh Yusuf melalui pesan WhatsApp ditambah lagi yang dibantu diduga di bawah tekanan anak perempuan dari Yusuf bernama Ria Ambar Wati sehingga harus dengan terpaksa menandatangani surat perceraian tersebut. Ujar ibu Okta kepada awak media
Sementara ibu Okta sedang dalam keadaan hamil 2 bulan mengandung anak dari Yusuf.
Karena ibu Okta sedang mengandung anak dari oknum Yusuf, sehingga meminta pertanggungjawaban terhadap Yusuf.
Saat Yusuf diwawancarai oleh tim awak media, jika dirinya akan bertanggung jawab jika benar ibu Ratih hamil mengandung anaknya setelah dicek secara medis hasil dari kedokteran. Jelas nya dikediaman Okta 15/04/2023
“Saya bertanggung jawab terhadap anak saya, mengasih nafkah sebesar apapun sekecil apapun, kalau memang hamil sudah diuji kedokteran.Tegas Yusuf.
Dengan yang telah dilakukan mantan Waka SMAN 2 Kotabumi Kabupetan Lampung Utara provinsi Lampung Sesuai Sanksi bagi PNS yang melakukan poligami tanpa izin
Sanksi bagi PNS yang poligami diam-diam atau tanpa izin tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan ini, ada tiga jenis hukuman disiplin berat yang dapat dijatuhkan pada PNS yang melanggar. Ketiga sanksi tersebut, yakni:
penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
(team)